Ditemukan 1 data
Yoza Pramadanta, S.H., M.H.
Terdakwa:
PERI PEBRIAN Bin ROMLI EFENDI
47 — 9
. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa : 7 (tujuh) bungkus kertas berisi Narkotika jenis ganja dengan berat awal netto seluruhnya 5,7150