Ditemukan 1 data
99 — 18
Put.50750/PP/M.XVIIIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.50750/PP/M.X VIIIB/16/2014Jenis Pajak : Pajak Pertambahan NilaiTahun Pajak : 2005Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapkoreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesarRp173.399.407,00;Menurut Terbanding: bahwa pemeriksa melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PajakPertambahan Nilai sebesar Rp173.399.407,00 karena Pemohon Banding tidakdapat memberikan data yang diminta oleh tim pemeriksa sebagaimana