Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-05-2017 — Putus : 16-05-2017 — Upload : 21-08-2017
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 50 - K / PM-I-03 / AU / V / 2017
Tanggal 16 Mei 2017 — Praka Handoko Saputro NRP. 537502
7419
  • Praka Handoko Saputro NRP. 537502
    PrakaHandoko Saputro NRP 537502.Mohon dilekatkan dalam berkas perkara.2) BarangBarang :NIHILC. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500, (tujuhribu lima ratus rupiah)2.
    menerangkan sebagaiberikut :8Bahwa Terdakwa menjadi anggota prajurit TNI AU Tahun2008 di Solo melalui pendidikan Semata PK 56 dilantikdengan pangkat Prada selanjutnya mengikuti sekolahKejuruan Tamtama Dasar Paskhas selama 3 (tiga) bulan,Pendidikan Para Dasar selama 1 (satu) bulan, kemudianmengikuti pendidikan Komando selama 5 (lima) bulansetelah selesai pada tahun 2009 ditempatkan di Yonko 462Wing Ill Paskhas Pekanbaru sampai melakukan perbuatanyang menjadi perkara ini dengan pangkat terakhir PrakaNRP. 537502
    Praka HandokoSaputro NRP 537502.Bahwa atas barang bukti yang diajukan Oditur Militer tersebutsebelum meneliti dan menilainya, maka Majelis Hakim akanmenguraikan dan menjelaskan terlebih dahulu mengenaipengertian alat bukti dan barang bukti yaitu sebagai berikut :Alat bukti adalah :Sebagaimana yang tertuang Dalam Pasal 172 ayat (1) UndangUndang RI Nomor : 31 tahun 1997 disebutkan bahwa alat buktiyang sah adalah : keterangan saksi, keterangan abhli, surat,petunjuk dan keterangan Terdakwa.
    Praka HandokoSaputro NRP 537502.Menimbang : Bahwa barang bukti berupa 15 (lima belas) lembar daftar Absensia.n.
    Praka Handoko Saputro NRP 537502, adalah merupakanbukti ketidakhadiran Terdakwa tanpa ijin di Kesatuannya Wing IllPaskhas dan tidak sulit dalam penyipanannya sehingga MajelisHakim berpendapat terhadap barang bukti surat tersebut perluditentukan statusnya untuk tetap dilekatkan dalam berkas perkara.Menimbang : Bahwa oleh karena Terdakwa harus dipidana, maka ia harusdibebani membayar biaya perkara.Mengingat : Pasal 86 Ke1 KUHPM Jo Pasal 190 ayat (2) dan ayat (4)UndangUndang RI Nomor : 31 tahun 1997