Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-04-2013 — Putus : 05-06-2013 — Upload : 12-09-2013
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 55-K/BDG/PMT-II/AU/lV/2013
Tanggal 5 Juni 2013 — FIKO MEGA ADIUTAMA PRAKA
3513
  • Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa FIKO MEGA ADIUTAMA, Praka NRP 531502.2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta Nomor : 04-K / PM. II-11 / AU / I / 2013 tanggal 07 Maret 2013., sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga menjadi : - Pidana penjara : selama 5 (lima) bulan . Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3.
    Bahwa Terdakwa (Praka Fiko Mega Adiutama) masuk menjadiprajurit TNI AU sejak tahun 2003 melalui pendidikan Semata PK angkatanXLVII di Lanud Adi Sumarmo setelah lulus dilantik dengan pangkat PradaNRP 531502, pada bulan Maret 2004 dilanjutkan pendidikan kejuruan SSMdi Skadik 303 Lanud Suryadarma, setelah lulus pada bulan Juli 2004ditugaskan di Lanud Wirasaba, kemudian pada bulan April 2011 dipindahtugaskan di Denma Koops TNI AU I dan sampai saat melakukan perbuatanyang menjadi perkara ini masih dalam
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : FIKO MEGAADIUTAMA, Praka NRP 531502, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :* PENIPUAN 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Penjara : Selama 6 (enam) bulan. Menetapkan selamaTerdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Menetapkan barang bukti berupa Suratsurat :a.