Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-05-2017 — Putus : 30-05-2017 — Upload : 06-10-2017
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 62-K/PM I-02/AU/V/2017
Tanggal 30 Mei 2017 — Muhammad Yusdri Konadi, Peltu NRP 515020.
4422
  • Muhammad Yusdri Konadi, Peltu NRP 515020 tidak dapat dilanjutkan. 3. Memerintahkan kepada Oditur Militer untuk mengembalikan berkas perkara Terdakwa ke Penyidik, guna dilakukan pemeriksaan kembali dengan didampingi oleh Penasihat Hukum.
    Muhammad Yusdri Konadi, Peltu NRP 515020.
    Muhammad YusdriKonadi, Peltu NRP 515020 tidak dapat dilanjutkan.3. Memerintahkan kepada Oditur Militer untuk mengembalikanberkas perkara Terdakwa ke Penyidik, guna dilakukan pemeriksaankembali dengan didampingi oleh Penasihat Hukum.Hal. 2 dari 3 hal. Putusan Sela No. 62K/PM I02/AU/V/2017Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2017 di dalam musyawarahMajelis Hakim oleh Budi Purnomo, S.H, M.H., Kolonel Chk NRP 545823, sebagai HakimKetua serta Mahmud Hidayat, S.H.
Register : 05-07-2017 — Putus : 26-06-2017 — Upload : 06-09-2017
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 135-K/PMT I/BDG/AU/VII/2017
Tanggal 26 Juni 2017 — Muhammad Yusdri Konadi, Peltu NRP 515020
4116
  • Menerima secara formal permohonan Banding yang diajukan oleh Terdakwa, Muhammad Yusdri Konadi Peltu NRP 515020. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor : 02-K/PM.I-02/AU/2017 tanggal 4 Mei 2017, sekedar mengenai pidana pokoknya sehingga menjadi sebagai berikut : 3. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
    Muhammad Yusdri Konadi, Peltu NRP 515020
    PENGADILAN MILITER TINGGIIMEDAN PUTUSANNOMOR : 135K/PMTI/BD G/AU/VII/20 17 DEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer Tinggil Medan, yang bersidang di Medan dalam memeriksa danmengadili perkara pidana pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa :Nama lengkap : Muhammad Yusdri Konadi.Pangkat/NRP : Peltu/ 515020.Jabatan : Ba DP Denma.Kesatuan : Kosekhanudnas Ill Medan.Tempat tgl lahir : Medan, 22 Oktober 1968.Agama : Islam.Jenis kelamin > Lakilaki.Kewarganegaraan
    masuk Militer melalui pendidikanSecaba Umum PK angkatan 12 di Lanud Adi Sumamio Solo, setelah lulusdilantik dengan pangkat Sersan dua ditugaskan di Satrad 204 LoksomaweAceh sampai tahun 1997 dan pada tahun 1997 s.d 2002 dipindahtugaskan ke Kosekhanudnas Ill Medan kemudian pada tahun 2002 s.d2005 dipindah tugaskan lagi ke Kohanudnas Jakarta selanjutnya padatahun 2005 s.d sekarang dipindah tugaskan lagi di Kosek Hanudnas IllMedan jabatan Ba DP Denma Kosekhanudnas Ill Medan dengan pangkatPeltu NRP 515020
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : MuhammadYusdri Konadi, Peltu NRP 515020, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : PenyalahgunaanNarkotika golongan bagi diri sendiri.b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :MenimbangMenimbangPidana Pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan,Menetapkan selama Terdakwa beradadalam tahanan perlu dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecatdari dinas militer.c.
    Bahwa Majelis Hakim Militer 101 Medan dalam putusan Nomor : 02K/PM +O2/AU/2017, menyatakan Terdakwa/Pembanding MuhammadYUSDRI KONADI Peltu NRP 515020 telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PenyalahgunaanNarkotika golongan bagi diri sendiri, Pasal 127 ayat (1) huruf a UndangUndang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Dimana menurut Pertimbangan Majelis Hakim Militer O02 Medan/MajelisHakim Tingkat Pertama Terdakwa/Pembanding telah bersalah sehinggadikenakan
    Menyatakan bahwa Terdakwa/Pembanding Muhammad YusdriKonadi Peltu NRP 515020 tersebut di atas tidak terbukti secara sah danmeyakinkan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun2009 tentang Narkotika.2. Membebaskan Terdakwa/Pembanding dari dakwaan dan tuntutanhukum.MenimbangMenimbangMenimbang93. Menyatakan memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan,kedudukan dan harkat martabatnya.4.
Register : 11-01-2017 — Putus : 04-05-2017 — Upload : 22-06-2017
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 02-K/PM I-02/AU/I/2017
Tanggal 4 Mei 2017 — Muhammad Yusdri Konadi, Peltu NRP 515020
3718
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu Muhammad Yusdri Konadi, Peltu NRP 515020, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan perlu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3.
    Muhammad Yusdri Konadi, Peltu NRP 515020
    Muhamad Yusdri Konadi Peltu NRP 515020 kepada OditurMiliter 02 Medan untuk memperbaiki Surat Dakwaannya.
Putus : 28-03-2018 — Upload : 13-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 80 K/Mil/2018
Tanggal 28 Maret 2018 — MUHAMMAD YUSDRI KONADI
4118 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 80 K/Mil/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana militer pada tingkat kasasi yang dimohonkan olehTerdakwa, telah memutus perkara Terdakwa:Nama : MUHAMMAD YUSDRI KONADI;Pangkat/NRP : Peltu/515020;Jabatan : Ba DP Denma;Kesatuan : Kosekhanudnas III Medan;Tempat/tanggal lahir =: Medan/22 Oktober 1968;Jenis kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Agama : Islam;Tempat tinggal : Jalan Besar Namorambe Pasar III PerumahanPoni Garden Nomor
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu Muhammad Yusdri Konadi, Peltu,NRP 515020, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penyalahgunaan Narkotika golongan bagi diri sendiri;2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana Pokok : penjara selama 10 (sepuluh) bulan;Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahananperlu. dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;Pidana Tambahan: dipecat dari dinas Militer;3. Menetapkan barang bukti berupa:a.
    Putusan Nomor 80 K/Mil/2018Memperhatikan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UndangUndang Nomor 35Tahun 2009 juncto Pasal 26 KUHPM, UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997,UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009, dan UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004dan Perubahan Kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa MUHAMMADYUSDRI KONADI, Peltu, NRP 515020
Putus : 20-12-2017 — Upload : 23-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 531 K/MIL/2017
Tanggal 20 Desember 2017 — FADHLIN
129114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terdakwa Peltu Muhammad Yusdri KonadiNRP 515020, Ba Kosekhanudnas Ill Medan, hanya berdasarkan SuratKeterangan Kepala Kesehatan Kosekhanudnas Ill Medan Nomor:Sket/1/V/2015 tanggal 25 Mei 2015, yang bersangkutan diputus bersalahdengan:Halaman 19 dari 23 halaman Putusan Nomor 531 K/MIL/2017Pidana Pokok : penjara selama10 (sepuluh) bulan;Pidana Tambahan: dipecat dari dinas militer;c) Putusan Pengadilan Militer 102 Medan Nomor 82K/PM.I02/AD/V/2017tanggal 15 Agustus 2017 a.n.