Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 135-K/PMT I/BDG/AU/VII/2017 |
|
Nomor | 135-K/PMT I/BDG/AU/VII/2017 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri. |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Weni Okianto |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Adil Karo-karo, Kolonel Chk (k) Roza Maimun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA, MUHAMMAD YUSDRI KONADI PELTU NRP 515020 |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal permohonan Banding yang diajukan oleh Terdakwa, Muhammad Yusdri Konadi Peltu NRP 515020. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor : 02-K/PM.I-02/AU/2017 tanggal 4 Mei 2017, sekedar mengenai pidana pokoknya sehingga menjadi sebagai berikut : 3. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan : Dipecat dari Dinas Militer. 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 5. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor : 02-K/PM.I-02/AU/2017 tanggal 4 Mei 2017, untuk selebihnya. 6. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah). 7. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer I-02 Medan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 135-K/PMT_I/BDG/AU/VII/2017.zip
- Download PDF
- 135-K/PMT_I/BDG/AU/VII/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 80 K/Mil/2018
Pertama : 02-K/PM I-02/AU/I/2017
Peninjauan Kembali : 25 PK/Mil/2020
Banding : 135K/PMT-I/BDG/AU/VII/2017
Statistik5525