Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 02-K/PM I-02/AU/I/2017 |
|
Nomor | 02-K/PM I-02/AU/I/2017 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri. |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 11 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hendry Maulana, Letnan Kolonel Chk Nrp |
Hakim Anggota | Mahmud Hidayat, Yanto Herdiyanto, Mayor Chk Nrp, Mayor Sus Nrp . |
Panitera | Hermizal, Kapten Chk Nrp |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu Muhammad Yusdri Konadi, Peltu NRP 515020, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :?Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan perlu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang : 1). 1 (satu) unit alat Test Pact. Dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat-surat :a. 1 (satu) lembar foto urine Narkotika Strip test an. Peltu M. Yusdri Konadi.b. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kepala Kesehatan Kosekhanudnas III Medan Nomor : Sket/1/V/2015/Kes tanggal 25 Mei 2015 tentang telah melaksanakan test Narkotika.c. 4 (empat) lembar berita acara pemeriksaan Laboratorium Forensik cabang Medan tentang tidak dilakukannya pemeriksaan terhadap Terdakwa karena tidak memenuhi alat buktiTetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000 (Sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 02-K/PM_I-02/AU/I/2017.zip
- Download PDF
- 02-K/PM_I-02/AU/I/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 80 K/Mil/2018
Pertama : 02-K/PM I-02/AU/I/2017
Peninjauan Kembali : 25 PK/Mil/2020
Banding : 135K/PMT-I/BDG/AU/VII/2017
Statistik4421