Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-12-2020 — Putus : 27-01-2021 — Upload : 10-03-2021
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 90-K/PM.I-02/AU/XII/2020
Tanggal 27 Januari 2021 — Ryan Krisnadi, Serka NRP 535220,
21856
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Ryan Krisnadi, Serka NRP 535220, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam penahanan sementara perlu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.3.
    Ryan Krisnadi, Serka NRP 535220,
    PENGADILAN MILITER I02MEDAN PUTUSANNomor 90K/PM.I02/AU/XII/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer O2 Medan yang bersidang di Medan dalam memeriksa danmengadili perkara pidana pada tingkat pertama, telan menjatuhkan putusansebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Ryan Krisnadi.Pangkat/NRP : Serka/535220.Jabatan : Ba Lek Titik Bekal.Kesatuan : Satrad 231 Lhokseumawe.Tempat, tanggal lahir : Diski, 02 Februari 1988.Jenis kelamin : Lakilaki.Kewarganegaraan
Register : 16-11-2020 — Putus : 16-12-2020 — Upload : 21-12-2020
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 87-K/PM.I-01/AU/XI/2020
Tanggal 16 Desember 2020 — Oditur:
Zarkasi, S.H.
Terdakwa:
Ryan Krisnadi
17050
  • Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Ryan Krisnadi, Serka NRP 535220 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Desersi dalam waktu damai.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,
3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat :
- 2 (Dua) lembar Daftar Absensi personel Satradar 231 Lhokseumawe tanggal 10 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 14 September 2020.
PENGADILAN MILITER I01BANDA ACEHPUTUSANNomor 87K/PM.I01/AU/XI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer O1 Banda Aceh yang bersidang di Banda Acehsecara elektronik dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana padatingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana tercantum dibawah ini dalam perkara Terdakwa:Nama lengkapPangkat / NRPJabatanKesatuan: Ryan Krisnadi: Serka, 535220: Ba Elektronka TB.: Satradar 231 Lhokseumawe.Tempat, tanggal lahir : Medan, 24 Februari
Bahwa Terdakwa menjadi Prajurit TNI AU padatahun 2007 melalui pendidikan Semaba PK 31 diSkadik 403 Lanud Adi Soemarmo Solo, setelahlulus dan dilantik dengan pangkat Serdadilanjutkan mengikuti pendidikan kejuruanElektronika di Skadik 203 Lanud SulaimanBandung dan ditugaskan di Satradar 231Lhokseumawe hingga saat melakukan perbuatanyang menjadi perkara ini menjabat sebagai BaElektronika TB Satradar 231 Lhokseumawedengan pangkat Serka NRP 535220.b.
Prajurit TNI AU pada tahun2007 melalui pendidikan Semaba PK 31 diSkadik 403 Lanud Adi Soemarmo Solo, setelahlulus dan dilantik dengan pangkat Serdadilanjutkan mengikuti pendidikan kejuruan SBITdi SKadik 201 Lanud Sulaiman dan melanjutkanpendidikan dasar Elektronika di Skadik 203Lanud Sulaiman Bandung, setelah selesaipendidikan ditugaskan di Satradar 231Lhokseumawe hingga saat melakukan perbuatanyang menjadi perkara ini menjabat sebagai BaElektronika TB Satradar 231 Lhokseumawedengan pangkat Serka NRP 535220
31 diSkadik 403 Lanud Adi Soemarmo Solo, setelahlulus dan dilantik dengan pangkat Serdadilanjutkan mengikuti pendidikan kejuruan SBITdi SKadik 201 Lanud Sulaiman dan melanjutkanpendidikan dasar Elektronika di Skadik 203Hal 17 dari 34 Hal Putusan Nomor 87K/PM.101/AU/X1/2020Lanud Sulaiman Bandung, setelah selesaipendidikan ditugaskan di Satradar 231Lhokseumawe hingga saat melakukan perbuatanyang menjadi perkara ini menjabat sebagai BaElektronika TB Satradar 231 Lhokseumawedengan pangkat Serka NRP 535220
Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Ryan Krisnadi, SerkaNRP 535220 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana: Desersi dalam waktu damai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan,3. Menetapkan barang bukti berupa sSuratsurat : 2 (Dua) lembar Daftar Absensi personel Satradar 231Lhokseumawe tanggal 10 Agustus 2020 sampai dengan tanggal14 September 2020.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4.
Register : 28-01-2021 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 24-02-2021
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 8-K/PMT.I/BDG/AU/I/2021
Tanggal 24 Februari 2021 — Pembanding/Terdakwa : Ryan Krisnadi
Terbanding/Oditur : Sri Amansyah, SH
10726
  • Menyatakan menerima secara formal Permohonan Banding yang diajukan oleh Terdakwa, yaitu Ryan Krisnadi, Serka NRP 535220.
2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 90-K/PM.I-02/AU/XII/2020 tanggal 27 Januari 2021 sekedar mengenai lamanya pidana pokok yang harus dijalani oleh Terdakwa, sehingga amarnya menjadi sebagai berikut:
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
PENGADILAN MILITER TINGGI MEDAN PUTUSANNomor 08K/PMTI/BDG/AU/I/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer Tinggi Medan yang bersidang di Medan dalam memeriksa danmengadili perkara pidana pada Tingkat Banding telah menjatuhkan putusansebagaimana tercantum di bawah ini, dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Ryan Krisnadi.Pangkat/NRP : Sersan Kepala/535220.Jabatan : Ba Lek Titik Bekal.Kesatuan : Satrad 231 Lhokseumawe.Tempat, tanggal lahir : Diski, 2 Februari 1988.Jenis
RyanKrisnadi, Sersan Kepala NRP 535220 terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:Penyalahgunaan Narkotika golongan bagi diri sendirib. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana Pokok : Penjara selama 1 (Satu) tahun dan 6(enam) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwaberada dalam penahanan sementaraperlu. dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas Militer.c.
Menyatakan menerima secara formal Permohonan Banding yang diajukan olehTerdakwa, yaitu Ryan Krisnadi, Serka NRP 535220.Hal. 11 dari 12 halaman Putusan Nomor 08K/PMTI/BDG/AU/I/20212.