Ditemukan 1 data
PUTRI DEWI AYU AMARYLIS, S.H.
Terdakwa:
Agung Yulius Handoko
108 — 0
- Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Praka, Agung Yulius Handono, Serka NRP 535225 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
"Desersi dalam waktu damai".
- Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
- Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
- Menetapkan barang bukti berupa surat yaitu:
- 4 (empat) lembar daftar absensi Dinas Khusus II Lanud Muljono tanggal 26 Mei 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023 atas nama Terdakwa Serka Agung Yulius Handono NRP 535225.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).