Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-06-2016 — Putus : 29-09-2016 — Upload : 05-10-2016
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 83-K/PM I-02/AU/VI/2016
Tanggal 29 September 2016 — Iwan Setiawan Panjaitan, Serka NRP 530221
4021
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Iwan Setiawan Panjaitan, Serka NRP 530221, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana pokok : Penjara selama 11 (sebelas) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b.
    Serka Iwan Setiawan Panjaitan NRP 530221 anggota Lanud Soewondo Medan. e. 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Kepala Lingkungan 3 Kel. Petisah Tengah Kec. Medan Petisah Kota.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa ditahan.
    Iwan Setiawan Panjaitan, Serka NRP 530221
    Serkawan Setiawan Panjaitan NRP 530221 anggota LanudSoewondo Medan.(e) 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari KepalaLingkungan 3 Kel. Petisah Tengah Kec. Medan PetisahKota.Mohon dilekatkan dalam berkas perkara.Barangbarang : Nihil.Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000, (sepuluh ribu rupiah).32.
    Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AU pada tahun 2002melalui pendidikan Secaba PK di Lanud Adi Soemarmo Solo, setelah lulusdilantik dengan pangkat Serda dan ditugaskan di Lanud Soewondosampai sekarang dengan pangkat Serka NRP 530221 dengan jabatansebagai Ba GPL Dislog.2.
    Serka lwan Setiawan Panjaitan NRP 530221 anggota LanudSoewondo Medan.5. 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Kepala Lingkungan 3 Kel.Petisah Tengah Kec.
    Abdul Malik Nomor : SKBN/195/VV2015/KES tanggal 26 Juni 2015 An.Serka lwan Setiawan Panjaitan NRP 530221 anggota Lanud SoewondoMedan.5. 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Kepala Lingkungan 3 Kel.Petisah Tengah Kec. Medan Petisah Kota.Karena suratsurat tersebut berkaitan erat dengan perkaraTerdakwa, sehingga perlu tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
    Serka lwan SetiawanPanjaitan NRP 530221 anggota Lanud Soewondo Medan.e. 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Kepala Lingkungan 3 Kel. Petisah TengahKec. Medan Petisah Kota.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000, (Sepuluh riburupiah).2:Memerintahkan Terdakwa ditahan.17Demikian diputuskan pada hari Kamis tanggal 29 September 2016 dalam musyawarahMajelis Hakim oleh Immanuel P.
Register : 21-11-2016 — Putus : 19-12-2016 — Upload : 06-09-2017
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 203-K/PMT-I/BDG/AU/XI/2016
Tanggal 19 Desember 2016 — Iwan Setiawan Panjaitan, Serka NRP 530221
4117
  • Terdakwa Iwan Setiawan Panjaitan, Serka NRP 530221, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan. 3. Membebankan biaya perkara pada Tingkat Banding kepada Negara. 4. Membebaskan Terdakwa dari tahanan. 5.
    Iwan Setiawan Panjaitan, Serka NRP 530221
    PENGADILAN MILITER TINGGI MEDAN PUTUSANNOMOR : 203K/PMTI/BD G/AU/XI/2016DEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer Tinggi Medan, yang bersidang di Medan dalam memeriksadan mengadili perkara pidana pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan dalamperkara Terdakwa:Nama lengkap : Iwan Setiawan Panjaitan.Pangkat/NRP : Serka/530221.Jabatan : Ba GPL Dislog.Kesatuan : Lanud Soewondo.Tempat dan tgl lahir : Belawan, 6 April 1982.Janis kelamin : Lakilaki.Kewarganegaraan =: Indonesia.Agama
    Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AU pada tahun 2002melalui pendidikan Secaba PK di Lanud Adi Soemarmo Solo, setelahlulus dilantik dengan pangkat Serda dan ditugaskan di Lanud Soewondosampai sekarang dengan pangkat Serka NRP 530221 dengan jabatansebagai Ba GPL Dislog.b. Bahwa Terdakwa sejak sekira tahun 2014 mengkonsumsinarkotika jenis shabushabu dengan cara membeli dari orang yangbernama Sdr.
    Serka lwanSetiawan Panjaitan NRP 530221 anggota LanudSoewondo Medan.e) 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari KepalaLingkungan 3 Kel. Petisah Tengah Kec. Medan PetisahKota.Mohon agar Terdakwa tetap ditahan.d. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000, (Sepuluh ribu rupiah).MembacaMenimbang41. Berkas Perkara dan Berita Acara Sidang dalam perkara ini sertaPutusan Pengadilan Militer !
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Wan SetiawanPanjaitan, Serka NRP 530221, terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotikagolongan bagi diri sendiri.b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana pokok : Penjara selama 11 (sebelas) bulan.Menetapkan selama wakitu' Terdakwamenjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan.Pidanatambahan : Dipecatdari dinas Militer.c.
    Terdakwa Iwan Setiawan Panjaitan, Serka NRP 530221, tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dakwaan Penyalahguna Narkotika Golongan bagi dirisendiri , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No.85 Tahun 2009 tentang Narkotika.2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan.3. Membebankan biaya perkara pada Tingkat Banding kepadaNegara.4. Membebaskan Terdakwa dari tahanan.5.
Putus : 30-05-2017 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 171 K/MIL/2017
Tanggal 30 Mei 2017 — RAMLAN DAMANIK
6023 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tingkat Pengadilan Tinggi Militer Medan atas namaTerdakwa Serka Iwan Setiawan Panjaitan, diperiksa oleh Majelis Hakimyang sama.Bahwa dalam perkara a quo, Majelis Tingkat Banding menyatakanTerdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana : "Penyalahgunaan Narkotika Golongan bagi diri sendiri"sedangkan dalam perkara Nomor 203K/PMTI/BDG/AU/X1I/2016 atasnama Terdakwa Serka Iwan Setiawan Panjaitan, Majelis TingkatBanding menyatakan : "Terdakwa Iwan Setiawan Panjaitan Serka NRP.530221
    , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakpidana "Penyalahgunaan Narkotika Golongan bagi diri sendiri".Bahwa Majelis Tingkat Banding dalam perkara Nomor 203K/PMTI/BDG/AU/XI/2016 atas nama Terdakwa Serka Iwan Setiawan PanjaitanSerka NRP. 530221, memeriksa perkara dengan menggunakanketentuan Pasal 73 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni dengan menerima Berita AcaraAnalisis Laboratorium Barang Bukti Darah dari Puslabfor Polri CabangMedan Nomor