Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-09-2018 — Putus : 13-12-2018 — Upload : 08-03-2019
Putusan PN CIANJUR Nomor 232/Pid.B/2018/PN Cjr.(Narkotika)
Tanggal 13 Desember 2018 — DEDE ISMAIL Bin (aim) MUHAMMAD
6123
  • Menetapkan barang bukti berupa: - Sisa barang bukti setelah diperiksa di Lab Bareskrim Polri bahwa 3 (tiga) bungkus kertas warna putih masing-masing berisikan daun-daun ganja kering dengan berat seluruhnya 5,8130 gram.- 1 (satu) buah celana panjang warna hitam. - 1 (satu) unit Handphone Nokia warna merah. Dirampas untuk Negara untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Iima ribu rupiah);
    Menetapkan agar terdakwa DEDE ISMAIL Bin (alm) MUHAMMADdibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah);Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara tertulis melaluiPenasehat Hukumnya yang intinya tidak sependapat dengan tuntutan PenuntutUmum yang menuniut Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 TentangNarkotika, karena ganja yang ditemukan pada Terdakwa sebesar 5,8130 gramakan dipergunakan sendiri oleh Terdakwa
    berisikan daundaunkering dengan berat netto seluruhnya 6,0259 gram, diberi nomor barangbukti 1439/2018/NF.Barang bukti tersebut milik tersangka DEDE ISMAIL Bin (alm) MUHAMMAD.Kesimpulan :Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkanbahwa barang bukti dengan nomor 1439/2018/NF berupa daundaun keringtersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Ganja.Sisa Barang Bukti : 3 (tiga) bungkus kertas warna putih masingmasing berisikan daundaunkering dengan berat netto seluruhnya 5,8130