Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-04-2022 — Upload : 25-05-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 492 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Tanggal 11 April 2022 — PT. SUZUKI INDOMOBIL MOTOR VS PIMPINAN UNIT KERJA SERIKAT PEKERJA AUTOMOTIVE MESIN DAN KOMPONEN–FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA PT. SUZUKI INDOMOBIL MOTOR (PUK SPAMK FSPMI PT. SIM),
216216 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Tergugat membayar kenaikan upah tahun 2021 kepada seluruh pekerja Tergugat dengan formula sebagai berikut:- Penilaian A mendapat kenaikan sebesar 5,815 % (lima koma delapan satu lima perseratus);- Penilaian B mendapat kenaikan sebesar 4,815 % (empat koma delapan satu lima perseratus);- Penilaian C mendapat kenaikan sebesar 3,815 % (tiga koma delapan satu lima perseratus);- Penilaian D mendapat kenaikan sebesar 1,815 % (satu koma delapan satu lima perseratus);- Penilaian E mendapat
Register : 09-06-2023 — Putus : 20-07-2023 — Upload : 20-07-2023
Putusan PN Koba Nomor 82/Pid.Sus/2023/PN Kba
Tanggal 20 Juli 2023 — Penuntut Umum:
Maharani Cahyanti, S.H
Terdakwa:
DESRI KERIANSA Alias DODI Bin A HADI
2618
  • apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 16 (enam belas) paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik strip bening dengan sisa berat netto 5,815