Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-10-2021 — Putus : 22-12-2021 — Upload : 02-11-2022
Putusan PN DEPOK Nomor 379/Pid.Sus/2021/PN Dpk
Tanggal 22 Desember 2021 — Penuntut Umum:
LIRA APRIYANTI, SH
Terdakwa:
FARHAN YESA ARADEA GAFAR Bin LAODE SANUSI GAFAR
278
  • milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    1. 2 (dua) bungkus sedang kertas warna coklat berisikan bahan daun dengan berat netto awal : 5,9556 gram dan netto akhir : 5,8175