Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-12-2012 — Putus : 14-04-2014 — Upload : 02-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51875/PP/M.XVA/12/2014
Tanggal 14 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
18681
  • Put-51875/PP/M.XVA/12/2014
Putus : 23-12-2015 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 901 /B/PK/PJK/2015
Tanggal 23 Desember 2015 — PT FAMLEE INVESCO vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5243 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ./2014 tanggal 31Oktober 2014;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telahmengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan PengadilanPajak Nomor Put. 51875/PP/M.XVA/12/2014, tanggal 14 April 2014 yang telahberkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon PeninjauanHalaman 1 dari 17 halaman.
    Sementara pihakpemberi pinjaman tidak menerima atau memperoleh pendapatan bunga.Sehingga menurut perundangundangan perpajakan, bunga pinjamanyang diasumsikan atau ditaksirkan oleh Terbanding bukan merupakanobjek pajak sebagai dasar pengenaan PPh Pasal 23;bahwa dengan demikian, penerbitan SKPKB Nomor:00045/203/04/077/11 dalam menetapkan besarnya pajak yang terutangtidak sesusai dengan UndangUndang PPh Pasal 23;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.51875/PP/M.XVA/12/2014, tanggal
    Sudirman Senayan, Gelora,Tanah Abang, Jakarta Pusat 10270;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.51875/PP/M.XVA/12/2014, tanggal 14 April 2014 , diberitahukan kepadaPemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Mei 2014, kemudian terhadapnyaoleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor 029/DIRLG/VII/14, tanggal 15 Juli 2014, diajukanpermohonan peninjauan kembali secara tertulis
    Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.51875/PP/M.XVA/12/2014 tanggal 14 April 2014: Halaman 33 alinea 7: bahwa dari uraian di atas Majelisberkesimpulan koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 23Masa Pajak Januari s.d Desember 2004 sebesar Rp3.549.521 .460,00 tetap dipertahankan;f. Bahwa Pasal 2 UU Pengadilan Pajak menegaskan:Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakankekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajakyang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak.g.
    PPh Pasal 23, sehingga koreksiTerbanding tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2)UU KUP juncto Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali: PT FAMLEE INVESCO dan membatalkan Putusan Pengadilan PajakNomor Put. 51875