Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-07-2013 — Putus : 06-11-2013 — Upload : 11-05-2014
Putusan PN MEDAN Nomor 67/G/2013/PHI.MDN
Tanggal 6 Nopember 2013 — SYARIFUDDIN, umur 33 tahun, pekerjaan buruh PT. Growth Asia, kewarganegaraan Indonesia, alamat di Jalan RPH Gg. Tower No. 127 Kel. Mabar Hulu Kec. Medan Deli, Kota Medan, dalam hal ini diwakili kuasanya Sugiharty, SH, Adijon JB Sitanggang, dan Habibul Hasan, masing-masing adalah Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera 1992 (DPC SBSI 1992) Kota Medan, yang berkantor di Jalan Mangaan III Psr. II Link-XVII, Gg. Slamet Nawi Kel. Mabar Kec. Medan Deli, Kota Medan, bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 29 Mei 2013, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; L A W A N PT. GROWTH ASIA, berkedudukan di Jalan Pulau Jawa Kawasan Industri Medan I (KIM-I) Medan, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
14629
  • Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak perumahan serta pengobatan dan perawatan yang diperhitungkan sebagai berikut :- Uang pesangon 9 x Rp. 2.388.600,- = Rp. 21.497.400,-- Uang penghargaan masa kerja 5 x Rp. 2.388.600,- = Rp. 11.943.000,- = Rp. 32.440.400,-- Uang penggantian hak perumahan dan pengobatan 15 % x Rp. 32.440.400,- = Rp. 5.016.060,-Total keseluruhan = Rp. 37.456.460,-
    . = Rp. 5.016.060,Total keseluruhan = Rp. 37.456.460,(tiga puluh tujuh juta empat ratus lima puluh enam ribu empat ratus enam puluhrupiah)Menimbang, bahwa berdasarkan uraianuraian pertimbangan tersebut di atasternyata gugatan Penggugat haruslah dikabulkan untuk sebagian sebagaimana yangakan disebutkan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa oleh karena pemutusan hubungan kerja terhadapPenggugat disebabkan karena Penggugat terbukti melakukan tindakan indisipliner,maka permohonan Penggugat untuk memperoleh
    Menghukum Tergugat untuk membayar hakhak Penggugat berupa uangpesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak perumahanserta pengobatan dan perawatan yang diperhitungkan sebagai berikut :e Uang pesangon 9 x Rp. 2.388.600, = Rp. 21.497.400,e Uang penghargaan masa kerja 5 x Rp. 2.388.600, =Rp.11.943.000,= Rp. 32.440.400,e Uang penggantian hak perumahan dan pengobatan15 % x Rp. 32.440.400, = Rp. 5.016.060,Total keseluruhan = Rp. 37.456.460,(tiga puluh tujuh juta empat ratus lima puluh