Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-08-2018 — Putus : 23-10-2018 — Upload : 25-10-2018
Putusan PN PALEMBANG Nomor 51/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Plg
Tanggal 23 Oktober 2018 — Penggugat:
1.Tri Yudha Irianto
2.Ferdianto Pranata
Tergugat:
PT. Maju Mix Bersama Abadi
6019
  • Penggantian Perumahan, pengobatan & perawatan :15 %X (Rp. 21.602.880 + Rp. 5.400.720.) =Rp 4.050.540 .Jumlah = Rp. 32.134.284 .FERDIANTO PRANATA. ( PENGGUGAT 2)MASA KERJA : 3 tahun 4 bulan. (3 (Tiga)tahun lebih < 4 Tahun )UPAH : 2.700.360.perbulan1. Uang Pesangon (2 X ketentuan) 4 bulan upah, 4 x Rp2./00.360. = Rp . 21.602.880. 2. Uang penghargaan masa kerja: (1 X ketentuan)Dua bulanupah 2 X Rp. 2.700.360 = Rp. 5.400. 720.3. Besarnya Uang penggantian hak :a.
    Penggantian Perumahan, pengobatan & perawatan :15 % X(Rp. 21.602.880 + Rp. 5.400.720.)
Register : 17-09-2019 — Putus : 04-11-2019 — Upload : 13-11-2019
Putusan PN PALEMBANG Nomor 103/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Plg
Tanggal 4 Nopember 2019 — Penggugat:
SITI MASNUN
Tergugat:
PT. GENESIS PUTRA PRIMA
7417
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak kepada Penggugat sebagai hak yang timbul akibat pemutusan hubungan kerja, dengan perincian sebagai berikut :

    Uang pesangon (4 X 2 ) X Rp.2.700.360 = Rp.10.801.440

    Uang Penghargaan 2 X Rp.2.700.360 = Rp. 5.400.720