Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-01-2024 — Putus : 07-03-2024 — Upload : 13-03-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 88/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal 7 Maret 2024 — Penuntut Umum:
1.MELDA SIAGIAN, SH
2.FAJAR HIDAYAT, S.H, M.H.
Terdakwa:
TAN NI
3723
  • IMI.2-UM.01.01-5.6586 tanggal 13 Oktober 2023;
  • Tetap terlampir dalam berkas perkara;

    1. Sebuah HP Android merk Oppo;

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);