Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-11-2018 — Putus : 03-01-2019 — Upload : 10-01-2019
Putusan PN PAGAR ALAM Nomor 115/Pid.B/2018/PN Pga
Tanggal 3 Januari 2019 — Penuntut Umum:
Giovani,SH
Terdakwa:
ANGGA JAYA PUTRA Bin EFLI SAYUTI
8021
  • PENIPUAN ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 10 (Sepuluh) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) lembar Nota Pembelian Handphone Merk Samsung core 2warna hitam dengan Imei : 354876/06/500263
    /1, 354876/06/500263/9;
  • 1 (satu) unit Handphone merk Samsung core 2 warna hitam dengan Imei : 354876/06/500263/1, 354876/06/500263/9
  • Dikembalikan kepada saksi Gunawan Asriawan Bin Sukarni ;

    6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp. 2.000,- (dua ribu rupiah)

    IMEI 354876/06/500263/1,354876/06/500263/9; 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung core 2 warna hitamdengan No.
    IMEI 354876/06/500263/1 , 354876/06/500263/9.Dikembalikan kepada Saksi GUNAWAN ASRIAWAN BinSUKARNI.Membebani terdakwa ANGGA JAYA PUTRA Bin EFLI SAYUTIuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000, (dua riburupiah).Telah mendengar permohonan secara lisan dari Terdakwa dipersidangan yangpada pokoknya berkesimpulan menyesali perbuatan yang dilakukan dan mohonkeringan hukuman; Halaman 2 dari 16 Putusan Nomor 115/Pid.B/2018/PN.PGATelah mendengar Tanggapan Penuntut umum secara lisan atas permohonanTerdakwa
    IMEI 354876/06/500263/1,354876/06/500263/9; 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung core 2 warna hitambarang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan yang sah menurut hukumsehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian PenuntutUmum dipersidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukandiperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:Berawal pada hari selasa tanggal 11 September 2018 sekira jam11.00 Wib saya memposting di media sosial Facebook dalam groupBisnis Kite untuk
    Menetapkan barang bukti berupa : 1(satu) lembar Nota Pembelian Handphone Merk Samsung core 2warnahitam dengan Imei : 354876/06/500263/1, 354876/06/500263/9; Halaman 14 dari 16 Putusan Nomor 115/Pid.B/2018/PN.PGA 1 (Satu) unit Handphone merk Samsung core 2 warna hitam dengan Imei: 354876/06/500263/1, 354876/06/500263/9Dikembalikan kepada saksi Gunawan Asriawan Bin Sukarni ;6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp.2.000, (dua ribu rupiah)Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan