Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-02-2019 — Putus : 19-02-2019 — Upload : 09-02-2021
Putusan PN KASONGAN Nomor 5/Pdt.P/2019/PN Ksn
Tanggal 19 Februari 2019 — SITI AISAH
4612
  • Menyatakan bahwa data identitas pemohon didalam Paspor Pemohon yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Banjarmasin dengan Paspor No.T 500835 ,tertanggal 24 Juli 2009 atas nama SITI ASIAH JAMRAH ABDULLAH, lahir di Tanjung tanggal 5 Juni 1964, terdapat kekeliruan/kesalahan didalam penulisan Nama serta tanggal lahir dan tahun kelahiran Pemohon, dan yang benar identitas pemohon adalah Nama SITI AISAH JAWARI ABDULAH, Lahir di Tabalong Tangal 05 September 1968 ;-------------------------3.
    T 500835 ada kekeliruan penulisan yang semula tertulis SIT ASIAHJAMRAH ABDULLAH tanggal 05 Juni 1964 lahirdi Tanjung dirubah /dibetulkansehingga menjadi SITI AASAH JAWARI ABDULAH tanggal 05 September 1968lahirdi Tabalong tersebut diperlukan penetapan dari Pengadilan Negeri;Berdasarkan hal hal tersebut diatas, maka Pemohon memohon kepadaPengadilan Negeri Kasongan melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara iniberkenan untuk menetapkan :1. Mengabulkan permohonan pemohon ;2.
    T 500835 ada kekeliruanpenulisan yang semula tertulis SIT ASIAH JAMRAH ABDULLAH tanggal 05Juni 1964 lahir di Tanjung dirubah / dibetulkan sehingga menjadi SITIAISAH JAWARI ABDULAH tanggal 05 September 1968 lahir di Tabalongsehinga oleh karena ada kekeliruan tersebut atas saran dari pihak kantorimigrasi kepada pemohon memerlukan penetapan dari Pengadilan Negeri;3.
    T 500835, tertanggal 24 Juli 2009 atas nama SITIASIAH JAMRAH ABDULLAH, lahir di Tanjung 5 JUNI 1964 yang dikeluarkan olehKantor Imigrasi Banjarmasin tersebut ada kekeliruan, padahal penulisan tempattanggal dan tahun kelahiran tersebut yang benar adalah sebagai berikut yaituNama : SITI AISAH JAWARI ABDULAH, Lahir di Tabalong, tanggal 5 September1968 sebagaimana dokumen kependudukan yang dimiliki oleh Pemohon sepertiKTP, Kartu Keluarga, Akta Nikah dan Akta kelahiran milik Pemohon;Menimbang bahwaterlepas
    Menyatakan bahwa data identitas pemohon didalam PasporPemohon yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Banjarmasindengan Paspor No.T 500835 ,tertanggal 24 Juli 2009 atas namaSIT ASIAH JAMRAH ABDULLAH, lahir di Tanjung tanggal 5 Juni1964, terdapat kekeliruan/kesalahan didalam penulisan Namaserta tanggal lahirdan tahun kelahiran Pemohon, dan yang benaridentitas pemohon adalah Nama SIT AISAH JAWARI ABDULAH,Lahirdi Tabalong Tangal 05 September 1968 ;3.