Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-07-2021 — Putus : 17-09-2021 — Upload : 20-09-2021
Putusan PT MEDAN Nomor 1134/PID/2021/PT MDN
Tanggal 17 September 2021 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Ir. JHON PITER NAIBORHU
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : FRANSISKA PANGGABEAN, S.H
6625
  • Pengadilan Negeri Medan atas kwitansitertanggal 22 April 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliatbertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pembayaran Base Bsebanyak 645, 16 ton;1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansitertanggal 29 April 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliatbertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp.77.890.000,00 untuk pembayaran Base B sebanyak 502,516
    oleh Edy Suranta Keliatbertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) untuk pembayaran Base Bsebanyak 645, 16 ton ( tanpa materai ).1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansitertanggal 29 April 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliatbertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp.77.890.000,00 (tujuh puluh juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah)untuk pembayaran Base B sebanyak 502,516
    Pengadilan Negeri Medan atas kwitansitertanggal 22 April 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliatbertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) untuk pembayaran Base Bsebanyak 645, 16 ton;1 (Satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansitertanggal 29 April 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliatbertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp.77.890.000,00 untuk pembayaran Base B sebanyak 502,516
    oleh Edy Suranta Keliatbertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pembayaran Base Bsebanyak 645, 16 ton ( tanpa materai ).1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansitertanggal 29 April 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliatbertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp.77.890.000,00 (tujuh puluh juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah)untuk pembayaran Base B sebanyak 502,516
Register : 10-08-2020 — Putus : 02-02-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 2274/Pid.B/2020/PN Mdn
Tanggal 2 Februari 2021 — Penuntut Umum:
FRANSISKA PANGGABEAN, S.H
Terdakwa:
Ir. JHON PITER NAIBORHU
879
  • kwitansi tertanggal 22 April 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 645, 16 ton;
  • 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansi tertanggal 29 April 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 77.890.000,00 untuk pembayaran Base B sebanyak 502,516
  • 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansi tertanggal 29 April 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 77.890.000,00 (tujuh puluh juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 502,516 ton ( tanpa materai ).
    22 April 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 645, 16 ton;
  • 1 (satu) lembar Asli Kwintasi tertanggal 29 April 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 77.890.000,00 (tujuh puluh juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 502,516
    Negeri Medan atas kwitansitertanggal 22 April 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliatbertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp.100.000.000,00 (sSeratus juta rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak645, 16 ton; 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansitertanggal 29 April 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliatbertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp.77.890.000,00 untuk pembayaran Base B sebanyak 502,516
    oleh Edy Suranta Keliatbertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak645, 16 ton ( tanpa materai ). 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansitertanggal 29 April 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliatbertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp.77.890.000,00 (tujuh puluh juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah)untuk pembayaran Base B sebanyak 502,516
    oleh Edy Suranta Keliatbertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak645, 16 ton ( tanpa materai ). 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansitertanggal 29 April 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliatbertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp.77.890.000,00 (tujuh puluh juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah)untuk pembayaran Base B sebanyak 502,516
Register : 10-08-2020 — Putus : 02-02-2021 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 2274/Pid.B/2020/PN Mdn
Tanggal 2 Februari 2021 — Penuntut Umum:
FRANSISKA PANGGABEAN, S.H
Terdakwa:
Ir. JHON PITER NAIBORHU
120
  • kwitansi tertanggal 22 April 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 645, 16 ton;
  • 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansi tertanggal 29 April 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 77.890.000,00 untuk pembayaran Base B sebanyak 502,516
  • 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansi tertanggal 29 April 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 77.890.000,00 (tujuh puluh juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 502,516 ton ( tanpa materai ).
    22 April 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 645, 16 ton;
  • 1 (satu) lembar Asli Kwintasi tertanggal 29 April 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 77.890.000,00 (tujuh puluh juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 502,516