Ditemukan 4 data
21 — 5
Menyatakan barang bukti berupa : - (satu) lembar STNK sepedamotor Suzuki Spin warna hitam tahun 2011 Nomor Polisi BK-3181 TAK dengan nomor rangka MH8CF48CABJ-502181 dan nomor mesin F484-ID-501530 atas nama Samuel Pardede; - 1(satu) eksemplar BPKP sepedamotor Suzuki Spin warna hitam tahun 2011 nomor polisi BK 3181 TAK dengan nomor rangka MH8CF48CABJ-502181 dan nomor mesin F484-ID-501530 atas nama Samuel Pardede ;5. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ; 6.
74 — 9
Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar STNK (surat tanda nomor kendaraan) sepeda motor Suzuki Spin warna hitam tahun 2011 nomor polisi BK 3181 TAK dengan nomor rangka MH8CF48CABJ-502181 dan nomor mesin F484-ID-501530 atas nama Samuel Pardede;- 1 (satu) examplar BPKB (buku pemilik Kendaraan Bermotor) Suzuki Spin warna hitam tahun 2011 nomor polisi BK 3181 TAK dengan nomor rangka MH8CF48CABJ-502181 dan nomor mesin F484-ID-501530 atas nama Samuel pardede; Dipergunakan dalam berkas
66 — 18
LOPIAN SILABAN dengan rangka MH31KP00BDJ502060 dan nomor mesin IKP-502181 An.
LOPIAN SILABAN; 1 (satu) unit Sepeda Motor dengan nomor Polisi BB 4872 DC, merek Yamaha jenis Sepeda Motor warna lis merah dengan nomor rangka MH31KP00BDJ502060 dan nomor mesin 1KP-502181; 1 (satu) unit kunci kontak Sepeda Motor; 6 (enam) unit kap Sepeda Motor yang dipreteli dari Sepeda Motor tersebut; 2 (dua) buah plat Sepeda Motor dengan No.Pol BB 4872 DC;Dikembalikan kepada yang berhak; 6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
80 — 15
LOPIAN SILABAN dengan rangka MH31KP00BDJ502060 dan nomor mesin IKP-502181 An.
LOPIAN SILABAN; 1 (satu) unit Sepeda Motor dengan nomor Polisi BB 4872 DC, merek Yamaha jenis Sepeda Motor warna lis merah dengan nomor rangka MH31KP00BDJ502060 dan nomor mesin 1KP-502181; 1 (satu) unit kunci kontak Sepeda Motor; 6 (enam) unit kap Sepeda Motor yang dipreteli dari Sepeda Motor tersebut; 2 (dua) buah plat Sepeda Motor dengan No.Pol BB 4872 DC;Dipergunakan dalam perkara MUSLIADI HUTAPEA; 6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah