Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-10-2021 — Putus : 27-12-2021 — Upload : 28-12-2021
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 394/Pid.Sus/2021/PN Plk
Tanggal 27 Desember 2021 — Penuntut Umum:
1.DWINANTO AGUNG WIBOWO, S.H., M.H
2.YULIATI, SH.,MH
3.M. INDRA GUNAWAN KESUMA,SH.,MH
Terdakwa:
TANGGERA alias EGER bin IGUN KARTI
1360
  • tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) yang apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menyatakan barang bukti berupa
    1. 8 (delapan) paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 504,72