Ditemukan 3 data
117 — 29
Put-50413/PP/M.IVA/16/2014
27 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan KembaliBahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.50413/PP/M.IVA/16/2014Tanggal 11 Februari 2014 telah dibuat dengan tidak memperhatikanketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasarpertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali(semula terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dantidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Olehkarenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put.50413/PP/M.IVA/16/2014 Tanggal 11 Februari 2014 diajukanPeninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnyadisebut UU Pengadilan Pajak) :Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasansebagai berikut:e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyatanyata tidak sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;Il.
Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.50413/PP/M.IVA/16/2014 Tanggal 11 Februari 2014, atas namaHalaman 7 dari 31 halaman. Putusan Nomor 1548/B/PK/PJK/2016PT.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3)juncto Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Pajak, maka pengajuanMemori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put.50413/PP/M.IVA/16/2014 Tanggal 11 Februari 2014 ini ini masihdalam tenggang waktu yang diijinkan oleh UndangundangPengadilan Pajak atau setidaktidaknya antara tenggang waktupengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebutdengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktusebagaimana telah ditentukan
Tentang Penghitungan kembali oleh Majelis Hakim atas PajakMasukan yang telah dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding).Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan KembaliBahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (Ssemulaterbanding)membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Put.50413/PP/M.IVA/16/2014 Tanggal 11 Februari 2014, maka dengan inimenyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut,karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah
9 — 4
adanya penyimpangan terhadapketentuan Pasal 7 ayat (1) UndangUndang tersebut, Para Permohon sebagaiayah dan ibu kandung secara hukum berhak mengajukan permohonandispensasi nikah atas anak kandungnya sebagaimana dalam permohonanin casu kepada Pengadilan;Menimbang, bahwa dalam pengakuannya, kedua calon mempelai sudahsangat berkeinginan untuk menikah dan hubungan keduanya sudah sedemikianeratnya sehingga antara keduanya khawatir akan terjadi perbuatan yangPenetapan Pengadilan Agama Samarinda Nomor 50413