Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-11-2022 — Putus : 05-12-2022 — Upload : 05-12-2022
Putusan PN MATARAM Nomor 654/Pid.B/2022/PN Mtr
Tanggal 5 Desember 2022 — Penuntut Umum:
1.NURUL SUHADA, SH
2.BAIATUS SHOLIHAH, S.H.
3.I WAYAN SURYAWAN, SH
Terdakwa:
PENDI GOZALI Als. PENDI
3410
  • pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 Unit sepeda motor Honda Astra s 90 beserta Kuncinya dengan nomor Polisi DR 5044