Ditemukan 2 data
35 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.50573/PP/M.IIIB/16/2014 tanggal 20 Februari 2014, diberitahukan kepadaPemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Maret 2014 kemudianterhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraanHalaman 6 dari 33 halaman.
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50573/PP/M.IIIB/16/2014tanggal 20 Februari 2014 telah dibuat dengan tidak memperhatikanketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasarpertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidakadil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku diIndonesia.
Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.50573/PP/M.1IIB/16/2014 tanggal 20 Februari 2014 diajukanPeninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasansebagai berikut:Halaman 7 dari 33 halaman. Putusan Nomor 144/B/PK/PJK/2017e.
Bahwa berdasarkan peraturan perundangundanganperpajakan yang berlaku dan berdasarkan data dan faktasampai dengan persidangan serta berdasarkan hasilpemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajaksebagaimana yang telah dituangkan dalam PutusanPengadilan Pajak Nomor Put.50573/PP/M.IIIB/16/2014tanggal 20 Februari 2014, maka telah dapat diketahui secarajelas dan nyata adanya faktafakta sebagai berikut:1.
Oleh karena itu maka PutusanPengadilan Pajak Nomor Put.50573/PP/M.IIIB/16/2014 tanggal 20Februari 2014 harus dibatalkan;V.
NIA PUJIASTUTI
81 — 74
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor 50573/TP/2008, tertanggal 17 Desember 2008 yang semula nama Ibu tertulis Josephine Nia Pujiastuti menjadi Nia Pujiastuti;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak