Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-08-2015 — Putus : 03-09-2015 — Upload : 29-12-2015
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 110–K/PM.III-12/AU/VIII/2015
Tanggal 3 September 2015 — -RIAN ANDRIAWAN, Serma NRP 523573
7621
  • Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu RIAN ANDRIAWAN, Serma NRP 523573 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjara selama 1 (satu) Tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3.
    -RIAN ANDRIAWAN, Serma NRP 523573
    PENGADILAN MILITER Ill12SURABAYA PUTUSANNomor :110K/PM.IFH2 /AU/ VII /2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer ll12 Surabaya yang bersidang di Surabaya dalam memeriksa danmengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimanatercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : RIAN ANDRIAWAN.Pangkat / NRP >: Serma / 523573.Jabatan : Anggota Ba Elektronika Dikitbang.Kesatuan : Pusdik Hanudnas Surabaya.Tempat, tanggal lahir : Bandung
    Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AU pada tahun1997 melalui pendidikan Secaba TNI AU di Lanud Adi SoemarmoSolo Jawa Tengah, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda,kemudian Terdakwa ditugaskan di Kosekhanudnas Il Makassar,selanjutnya tahun 2013 dipindah tugaskan di Pusdiklat HanudnasSurabaya sampai dengan melakukan tindak pidana yang menjadiperkara ini dengan pangkat Serma NRP. 523573.b.