Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-10-2017 — Putus : 25-01-2018 — Upload : 14-08-2018
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 110-K/PM III-18/AU/X/2017
Tanggal 25 Januari 2018 — Eka Saputra Biatara Serka NRP 532573
16943
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Eka Saputra Biantara, Serka NRP 532573, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Tanpa hak menawarkan untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama : 3 (tiga) tahun.
    Eka Saputra Biatara Serka NRP 532573
Upload : 16-08-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 28 K/PDT.SUS/2011
DHALIM SOEKODANU; GUANGXI YULIN PHARMACEUTICAL, CO. LTD.
11779 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan batal gatas pendaftaran merekmerek "YULIN danLUKISAN" terdaftar No. 520557 tanggal 18 Oktober 2001 dan "YULINdan LUKISAN" daftar No.532573 tanggal 1 Juli 2003 atas namaTergugat untuk melindungi jenis barang yang termasuk dalam kelas 5 ;8. Memerintahkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual padaKementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia untukmelaksanakan pembatalan pendaftaran :1.
    Merek YULIN dan LUKISAN daftar No.532573 tanggal 1 Juli2003, untuk melindungi jenis barang yang termasuk dalam kelas 5dari dalam Daftar Umum Merek;9.
    Merek YULIN dan LUK/SAN datitar No 532573 tanggal 1 Juli 2003.melindungi jenis barang yang termasuk dalam kelas 5 :4. Bahwa disamping alasan tersebut di atas Pemohon Kasasi juga telahmengajukan Surat Keterangan Saksi Ahli dari Direktorat Jenderal HakKekayaan Intelektual pada Kementrian Hukum dan HAM RI, No, Hk!
    Bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 28 UU No. 15Tahun 2001 dengan terdaftarnya Merek YULIN dan LUKISAN daftarNo.276931 yang diperpanjang dengan No, 532573 Merek YULIN danLUKISAN daftar No. 520557 didalam Daftar Umum Merek telahmendapatkan Hak Eksklusif berupa perlidungan hukum untukdipergunakan dalam kegiatan produk dan perdagangan ;3.
    Bahva terdaftamya Merek YULIN dan LUKISAN daftar No. 276931yang diperpanjang dengan No, 532573 Merek YULIN dan LUK/SANdaftar No. 520557 didalam Daftar Umum Merek adaJah teJah sesuaidengan mekanisme hukum dibidang Merek yakni Prosespemeriksaan formalitas, Proses Pemeriksaan SubstansiPengumuman dan proses Sertifikat sehingga secara hukumterdaftarnya Merek tersebut adalah sah dan berkekuatan hukumtetap.4.
Putus : 24-10-2012 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 92 PK/PDT.SUS/2012
Tanggal 24 Oktober 2012 — DHALIM SOEKODANU vs GUANGXI YULIN RHARMACEUTICAL CO.LTD.,
179103 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 4 UndangUndang Merek;TENTANG MEREKMEREK TERGUGATBahwa Penggugat kemudian mengetahui ternyata di dalam Daftar UmumMerek pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq.Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, telah terdaftar merek YULIN DaftarNo.520557 tanggal 18 Oktober 2001 dan No. 532573 tanggal 01 Juli 2003 milikTergugat untuk melindungi produkproduk dalam kelas 5;Bahwa, Penggugat sebagai pemilik atas Merekmerek YULIN yangmerupakan merek terkenal, sangat berkeberatan
    Menyatakan batal atas pendaftaran merekmerek "YULIN dan LUKISAN"terdaftar No. 520557 tanggal 18 Oktober 2001 dan "YULIN dan LUKISAN"daftar No.532573 tanggal 1 Juli 2003 atas nama Tergugat untuk melindungijenis barang yang termasuk dalam kelas 5.8. Memerintahkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pada KementrianHukum dan HAM Republik Indonesia untuk melaksanakan pembatalanpendaftaran :1.
    Merek YULIN dan LUKISAN daftar No.532573 tanggal 1 Juli 2003, untukmelindungi jenis barang yang termasuk dalam kelas 5; dari dalam DaftarUmum Merek;9.
    Merek YULIN dan LUKISAN daftar No.532573 tanggal 1 Juli 2003 untukmelindungi jenis barang yang termasuk dalam kelas 5 dari dalam daftar umummerek;DALAM REKONVENSI Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Hal. 14 dari 24 hal. Put.
    Merek YULIN dan LUKISAN daftar no. 532573 tanggal 1 Juli 2003 untukmelindungi jenis barang yang termasuk dalam kelas 5;Bahwa dalam UndangUndang No.15 tahun 2001 tentang Merek yang berlaku diIndonesia, tidak terdapat aturan yang jelas mengenai kriteria suatu MerekTerkenal.