Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-03-2013 — Putus : 20-05-2014 — Upload : 23-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 52593/PP/M.XVIII.A/16/2014
Tanggal 20 Mei 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11825
  • Put. 52593/PP/M.XVIII.A/16/2014
    Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut MajelisPut. 52593/PP/M.X VIITI.A/16/2014PPN2003bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positifTerbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa MasaPajak Juli 2003 yaitu Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesarRp281.922.000,00;bahwa untuk masa pajak Juli 2003, terdapat koreksi penyerahan sebesar Rp4.657.035.59
    Ramadani Yunus, sM.M. sebagai PaniPengganti,Putusan Nomor Put. 52593/PP/M.XVIII.A/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka utumum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2014 dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan Pemohon Banding, namun tidak dihadiri Terbanding.
Putus : 27-02-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 875 B/PK/PJK/2020
Tanggal 27 Februari 2020 — PD. TIRTA MUSI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
12227 Berkekuatan Hukum Tetap
  • mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP243/WPJ.03/2013 tanggal12 Februari 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakJuli 2003 Nomor 00007/207/03/308/12 tanggal 3 Mei 2012 atas namaPemohon Banding;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 29 April 2013;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52593
    UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapatditerima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yangditerima tanggal 18 Agustus 2014 yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohonkepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PD Tirtamusi; Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor 52593
    untuk dikabulkan, karena telah terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi NIHIL.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurutMahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonanpeninjauan kembali:Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak NomorPut. 52593
    Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 52593/PP/M.XVIII.A/16/2014, tanggal 20 Mei 2014;MENGADILI KEMBALI:1. Mengabulkan gugatan dari Penggugat PD TIRTA MUSI;2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2020, oleh Prof. Dr.