Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-10-2018 — Putus : 22-01-2019 — Upload : 30-01-2019
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 170-K/PM.II-08/AU/X/2018
Tanggal 22 Januari 2019 — Oditur:
Gagan Hertawan, SH. MH
Terdakwa:
Suyitno
1131
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Suyitno pangkat Kopda NRP 528593. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai.

    Kopda Suyitno NRP 528593 dari bulan Mei 2017 sampai dengan bulan Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Kasiminpers Denma Mabesau

    Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

    4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu rupiah).

    Jakarta NomorB/1836/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018, surat panggilan ke2 dariKaotmil IlO7 Jakarta Nomor B/2058/XI/2018 tanggal 5 Nopember2018, surat panggilan ke3 dari Kaotmil IlO7 Jakarta NomorB/2154/X1/2018 tanggal 14 Nopember 2018, dan dari 3 (tiga) kalisurat panggilan Oditur Militer tersebut, pihak Kesatuan TerdakwaDenma Mabes AU telah memberikan surat jawaban dari KomandanDenma Mabes AU Nomor B/1448/X/2018 tanggal 26 Oktober 2018,dari jawaban tersebut menyatakan bahwa Terdakwa Kopda SuyitnoNRP 528593
    Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yangsah dari Kesatuan, Negara Republik Indonesia tidak dalam keadaanperang dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedangdipersiapkan dalam tugastugas operasi militer.Bahwa Terdakwa Suyitno Pangkat Koptu NRP 528593 tidak bisadiambil keterangannya karena sampai saat ini belum kembali kekesatuan sesuai penjelasan Oditur Militer yang dikuatkan dengansurat dari Komandan Denma Mabes AU Nomor: B/1148/IX/2018tanggal 26 Oktober 2018.Bahwa barang bukti
    Bahwa benar Terdakwa Kopda Suyitno masuk menjadi PrajuritTNI AU melalui Ta PK tahun 2001 setelah lulus dilantik denganpangkat Prada, di tugaskan di Kesatuan Disopslatau DenmaMabesau sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkaraini dengan pangkat Kopda NRP 528593.b.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Suyitno pangkat Kopda NRP 528593.terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalamwakiu damai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :a. Pidana pokok : Penjara selama 10 (Sepuluh) bulan.Hal 12 dari 13 hal Putusan Nomor : 170K/PM IIO8/AU/X/2018b. Pidanatambahan : Dipecat dari dinas militer.3. Menetapkan barang bukti berupa suratsurat : 4 (empat) lembar Daftar Absensi a.n.
    Kopda Suyitno NRP 528593 dari bulan Mel2017 sampai dengan bulan Agustus 2017 yang ditandatangani oleh KasiminpersDenma MabesauTetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00(tujuh ribu lima ratus rupiah).Demikian diputuskan pada hari ini Selasa tanggal 22 Januari 2019 di dalamMusyawarah Majelis Hakim Moch. Rachmat Jaelani, S.H. Letkol Chk NRP 522360sebagai Hakim Ketua, serta Nunung Hasanah, S.H.,M.H.