Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-11-2004 — Upload : 01-02-2012
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 154-K/PM.II-09/AD/XI/2004
Tanggal 4 Nopember 2004 — PELTU E. SUTISNA dkk 1 (satu) orang
5815
  • Menyatakan para Terdakwa tersebut diatas yaitu : Terdakwa-1 : E.SUTISNA PELTU NRP. 503333 dan Terdakwa-2 : AYI KOSWARA SERMA NRP. 506241, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Kesatu :
    . : Serma / 506241.Jabatan : Baton Kihub.Kesatuan : Korem 061/SK.Tempat dan Tgl.lahir : Bandung, 13 Oktober 1958.Jenis kelamin : Laki laki.Kewarganegaraan : Indonesia.Agama : Islam.Alamat tempat tinggal : Jl.Mesjid Attaufiq No.40Rt.05/11 Kelapa Dua Wetan Kec.CiracasJaktim.Para Terdakwa tidak ditahan.Pengadilan Militer tersebut diatas.Membaca : Berkas perkara dari Pomdam III/Slw Nomor : BP23/A 28/111/2004, bulan Maret 2004.Memperhatikan :1.
    Menyatakan para fTerdakwa tersebut' diatas yaituTerdakwa1 : E.SUTISNA PELTU NRP. 503333 dan Terdakwa2 : AYIKOSWARA SERMA NRP. 506241, terobukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidanaKesatu : Bersamasama melakukan pengrusakan.Kedua : Bersama sama melakukan perbuatan tidakmenyenangkan.2. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan : Terdakwa 1 : Pidana penjara selama : 3 (tiga) bulandengan masa percobaan 6 (enam) bulan.
Putus : 18-11-2005 — Upload : 27-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 93K/MIL/2005
Tanggal 18 Nopember 2005 — E.Sutisna; Ayi Koswara
6424 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NURUL HIKMAH I NO.39 RT.06/11KP, KELAPA DUA CIMANGGISDEPOK,: AYIKOSWARASERMA / 506241: BATON KIHUB> KOREM 061/SK: BANDUNG, 13 OKTOBER 1958: LAKILAKI: INDONESIAISLAM: JL. MESJID ATTAUFIQ NO.40 RT.05/11KELAPA DUA WETAN KEC.
    SUTISNA PELTU NRP 503333 dan Terdakwa2 : AYIKOSWARA SERMA NRP.506241, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Kesatu ; Bersamasama melakukan pengrusakanKedua : Bersamasama melakukan perlakuan tidak menyenangkan2. Memidana ......Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan : Terdakwa1 : pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan denganmasa percobaan 6 (enam) bulan.