Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-06-2011 — Putus : 21-12-2011 — Upload : 10-01-2012
Putusan DILMIL III 13 MADIUN Nomor 42-K/ PM.III-13/ AD / VIII / 2011
Tanggal 21 Desember 2011 — Margono Pelda NRP 576251
6525
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Margono Pelda Nrp 576251 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
    Margono Pelda NRP 576251
    Bahwa Terdakwa Pelda Margono NRP 576251 adalahPrajurit TNI AD yang saat melakukan perbuatanyang menjadi perkara ini T masih berdinas aktifdi Korem 081/Dsj Madiun dengan jabatan Bati KimaKorem 081/Dsj Madiun.2. Bahwa Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijinyang sah dari atasannya sejak tangga 28 Pebruari2011 sampai dengan tanggal 7 Juli 2011 dan sampaisekarang Terdakwa belum kembali ke KesatuanKorem 081/Dsj Madiun.3.
    Bahwa benar Terdakwa Pelda Margono Nrp 576251 = adalahseorang anggota Prajurit INI AD yang masif aktif danberdinas di Korem 081/Dsj Madiun dengan pangkat terakhirPelda.2. Bahwa benar pada saat Terdakwa meninggalkan dinas tanpaijin dan = sampai persidangan int, Terdakwa = belumdiberhentikan dari Dinas TNI AD.3. Bahwa benar hingga saat ini belum ada surat Keputusanyang menyatakan Terdakwa diberhentikan dari Dinas TNIAD, sesuai keterangan para saksi dan Kesatuannya.4.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Margono PeldaNrp 576251 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana DESERSI DALAM WAKTU DAMAI 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu) dengan :Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahunPidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3.