Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-03-2016 — Putus : 05-04-2016 — Upload : 17-05-2016
Putusan DILMIL III 13 MADIUN Nomor 11-K/PM.III-13/AD/III/2016
Tanggal 5 April 2016 — Mahfudz / Kapten Inf / 578254 / Dan Ramil 0812 / 05 Kembang Bahu ( Skrng Pama Korem 082 / CPYJ )/ Kodim 0812 Lamongan.
3514
  • Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Mahfudz Kapten Inf NRP. 578254, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana penjara : Selama 6 (enam) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3.
    Mahfudz / Kapten Inf / 578254 / Dan Ramil 0812 / 05 Kembang Bahu ( Skrng Pama Korem 082 / CPYJ )/ Kodim 0812 Lamongan.
    PENGADILAN MILITER II13MADIUN PUTUSANNomor : 11K / PM.III13 / AD / IIT / 2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer II13 Madiun yang bersidang di Madiun dalam memeriksa dan mengadiliperkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana tercantum di bawah inidalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : MAHFUDZ.Pangkat / NRP : Kapten Inf / NRP. 578254.Jabatan : Danramil 0812/05 Kembangbahu, sekarang Pama Korem 082/KesatuanCPYJ.Kodim 0812 Lamongan, sekarang
    Kembangbahu, hal tersebut merupakan kelengkapanberkas perkara yang berhubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukanoleh Terdakwa dan tidak sulit penyimpanannya dalam berkas perkara, makabarang bukti tersebut oleh Majelis Hakim memandang perlu untuk ditentukanstatusnya untuk tetap dilekatkan dalam berkas perkara.Mengingat : Pasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat (2) KUHPM dan Ketentuan Perundangundangan lainyang bersangkutan.MENGADILI1 Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Mahfudz Kapten Inf NRP. 578254