Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-04-2024 — Putus : 22-05-2024 — Upload : 16-06-2024
Putusan PN SAMARINDA Nomor 359/Pid.B/2024/PN Smr
Tanggal 22 Mei 2024 — Penuntut Umum:
RIDHAYANI NATSIR S.H,.M.H
Terdakwa:
NIKEN DWI RAHAYU Binti H.SUYADI.M
823
  • selama 1 (satu) Tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar cek No.XAAA 546252 atas penyerahan cek ini dibayarkan kepada NASRULLAH uang sejumlah : tiga ratus lima puluh dua juta rupiah) SRI REJEKI SEJAHTERA, CV 0011583482. samarinda 03 Juli 2023 dan 1 (satu) lebar cek No.XAAA 546251
      atas penyerahan cek ini dibayarkan kepada NASRULLAH uang sejumlah : tiga puluh lima juta rupiah) SRI REJEKI SEJAHTERA, CV 0011583482. samarinda 03 Juli 2023
    • 1 (satu) lembar cek No.XAAA 546252 atas penyerahan cek ini dibayarkan kepada NASRULLAH uang sejumlah : tiga ratus lima puluh dua juta rupiah) SRI REJEKI SEJAHTERA, CV 0011583482. samarinda 03 Juli 2023 dan 1 (satu) lebar cek No.XAAA 546251 atas penyerahan cek ini dibayarkan kepada NASRULLAH uang sejumlah : tiga puluh lima juta rupiah
      Loa Janan Ilir Kota Samarinda alasan penolakan : Rekening telah ditutup
    • Surat keterangan penolakan (SKP) dari Bank BPDKaltimtara tanggal 07 Juli 2023 dengan cek/bilyet giro Nomor : XAAA 546251 tanggal penarikan 07/07/2023, Nominal Rp. 35.000.000,- Nama Nasabah SRI REJEKI SEJAHTERA, CV. Alamat Jalan Rukun Gg. Anggrek Rt 005 Kel. Rapak dalam Kec.