Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-01-2008 — Putus : 13-02-2008 — Upload : 04-10-2011
Putusan DILMIL II 10 SEMARANG Nomor 09 -K / PM.II-10 / AD / II / 2008
Tanggal 13 Februari 2008 — Kapten Inf Heri Waluyo
6026
  • Menyatakan :Terdakwa Kapten Inf Heri Waluyo NRP. 541251, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
    Bahwa benar berdasarkan Skeppera dari Danrem073/Makutarama Nomor: Skep / 003 / I / 2008tanggal 8 Januari 2008 bahwa Terdakwa adalahanggota Kodim 0721/Blora, Jabatan Dan Ramil06/Jiken, Pangkat Kapten Inf Nrp. 541251 dengannama Heri Waluyo, telah melakukan tindak pidanamendorong kepala terhadap Saksi 1 di MapolsekBantar Bolang sehingga Terdakwa merupakanYustisiable Pengadilan Militer II 10 Semarangdan Terdakwa saat melakukan perbuatan ini masihberdinas aktif dan satuan belum pernahmemberhentikan Terdakwa
    Pasal 352 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP Jo Pasal 14 a KUHP.Di Pasal 180 (1), 190 (1), (4) UU No. 31 th1997Ds Ketentuan perundang undangan lain yangbersangkutan.MENGADILIMenyatakanTerdakwa Kapten Inf Heri Waluyo NRP. 541251, terbukti secarasah dan meyakinkan melakukan Turut serta melakukanpenganiayaan ringan .73Memidana Terdakwa oleh karena itu denganPidana penjara selama 2 (dua) bulan dengan masa percobaanselama 4 (empat) bulan dengan perintah supaya pidana tersebuttidak perlu dijalani