Ditemukan 2 data
15 — 5
mengangkut tiga batang kayu jati tersebut di jalan RayaBubulan Temayang tepatnya di Desa Clebung, telah diketahui dan dihentikan oleh PetugasPerhutani yaitu saksi Juanto, Eko Suroso dan Sulkan, sehingga dilakukan pemeriksaan danoleh karena terdakwa tidak dapat menunjukan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, sehinggadilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti guna proses Ibih lanjut, dan atas perbuatan4terdakwa terse but mengakibatkan pihak Perhitani KPH Bojonegoro mengalami kerugiankurang lebih Rp. 507.360
pengangkutan / mengantar kayu tersebut milikorang lain yaitu Saudara Jayput (belum tertangkap) dan rencananya kayu jati tersebutakan dibawa kepasar gelap di daerah pancur Temayang ;Bahwa benar sesuai dengan keterangan terdakwa mengeakui bahwa 3 batang kayu jatitersebut bersal dari kawasan hutan yang diambil secara tidak sah dan terdakwabersedia membawa/ mengangkut kayu jati tersebut karena mendapatkan upah ;Bahwa benar atas perbuatan terdakwa tersebut pihak Perhutani mengalami kerugiankurang lebih Rp.507.360
Polisimilik Saudara Jayput, terdakwa mengangkut 3 batang kayu jati bentuk pesagen denganukuran masingmasing 160x20x15 Cm sebanyak satu batang dan ukuran 200x15x12 Cmsebanyak dua batang dengan ukuran seluruhnya sebanyak 0,12000 M3, dan oleh karenaterdakwa tidak dapat menunjukan surat keterangan sahnya hasil hutan, dan dilakukanpenangkapan dan penyitaan barang bukti, dan atas perbuatan terdakwa tersebut ;Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut pihak Perhutani KPH Bojonegoro mengalamikerugian kurang lebih Rp.507.360
9 — 0
Membebankan biaya perkara ini kepada para Pemohon yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 507.360,- (lima ratus tujuh ribu tiga ratus enam puluh rupiah).
Membebankan biaya perkara ini kepada para Pemohonyang hingga kini dihitung sebesar Rp. 507.360, (limaratus tujuh ribu tiga ratus enam puluh rupiah).Demikian dijatunkan penetapan ini pada hari Rabu tanggal 17September 2014 miladiyah bertepatan dengan tanggal 22 Dzulgqodah 1435hijriyah, oleh kami Drs. H. M. NURKHAN, SH, sebagai Hakim Ketua, Drs. H.NUR KHASAN, SH. MH dan Dra. Hj.