Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-07-2011 — Putus : 19-08-2011 — Upload : 08-11-2011
Putusan DILMIL III 13 MADIUN Nomor 41-K/PM.III-13/ AU / VII / 2011
Tanggal 19 Agustus 2011 — Lettu Lek Agus Hariyanto NRP. 507040
3617
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Agus Hariyanto Lettu Lek NRP 507040 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
    Lettu Lek Agus Hariyanto NRP. 507040
    Bahwa Terdakwa Lettu Lek Agus Hariyanto masuk menjadiprajurit NI AU melalui pendidikan Secata Milsuk angkatan XVIIIdi Lanud Adi Soemarmo solo tahun 1985, setelah lulus dilantikdengan pangkat Prada NRP 507040 setelah lulus pada bulan Maret1985 Terdakwa mengikuti SBIT angkatn IV di lanud Sulaiman dansetelah mengikuti berbagai sekolah Terdakwa pada sekira bulanJuli 1985 mengikuti Secaba Reg angkatan XXV di lanud Suryadarmasetelah lulus Terdakwa dilantik dengan pangkat Serda kemudiankembali mengikuti
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : AgusHariyanto Lettu) Lek NRP 507040 terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Penipuan2. Memidana Terdakwa oleh karena itu) denganPidana : Penjara selama 3 (tiga) bulanMenetapkan selama waktu Terdakwa berada dalamtahanan dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3.