Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-03-2019 — Putus : 28-05-2019 — Upload : 03-03-2020
Putusan PT MEDAN Nomor 127/PDT/2019/PT MDN
Tanggal 28 Mei 2019 — Pembanding/Penggugat : RAHMADIANA Br. SITORUS, SE
Terbanding/Tergugat : PT. RAPY RAY PUTRATAMA
Terbanding/Turut Tergugat II : Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang
Terbanding/Turut Tergugat I : NOTARIS TRI YANTY PUTRI, SH
72175
  • mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon keputusan yangseadiladilnya (Ex aequo et bono).Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, para Tergugatmemberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:JAWABAN TERGUGAT:DALAM KONVENSI :Bahwa Tergugat menolak dalildalil Penggugat sepanjang tidak diakuikebenarannya oleh Tergugat berikut ini :DALAM EKSEPSI :TENTANG SUBJEK TERGUGAT YANG TIDAK LENGKAP :Bahwa benar pada Tanggal 27 April 2017 telah terjadi kesepakatan jualbeli atas sebidang tanah seluas : 50879
    sangkar) yangterletak di Desa Deli Tua Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli SerdangProvinsi Sumatera Utara dimaksud ;Bahwa telah terbukti secara sah dan benar, bidang tanah yang diperjualbelikan oleh Penggugat ke pada pihak Tergugat adalah merupakan bidangtanah hak milik orang lain ;Bahwa tidak beralasan dan berdasar hukum yang sah dan benarPenggugat untuk menuntut tindak lanjut pembayaran dalam bentuk apapunterhadap pihak Tergugat sehubungan dengan Kesepakatan jual beli atas bidangtanah seluas : 50879
    No. 25 Tanggal 07 Oktober2017 yang diperbuat oleh dan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT ) Rosdiati SH, Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) diKabupaten Deli Serdang bukanlahtanahmilikTergugat DalamRekonvensi/Penggugat Dalam Konvernsi, melainkan bidang tanah hak milikorang lain ;Halaman 22 dari 47 halaman Putusan Nomor 127/Pdt/2019/PT MDN Menyatakan demi hukum bahwa tindakan perbuatan Tergugat DalamRekonvensi yang mengadakan kesepakatan jual beli atas objek bidangtanah seluas : 50879 M2 (
    SH selaku PPAT di Kabupaten DeliSerdang;Keterangan saksi Destra Dada Dermawan yang pada pokoknya menerangkan : Benar Kesepakatan jual beli atas bidang seluas : 50879 M2 (Lima puluhribu delapan ratus tujuh puluh Sembilan meter bujur sangkar ) yang terletakdi Desa Deli Tua Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang ProvinsiSumatera Utara, semula adalah antara Penggugat dengan PT.
    50879 M2( Lima puluh ribu delapan ratus tujuh puluh Sembilan meter bujur sangkar )yang terletak di Desa Deli Tua Kecamatan Namorambe Kabupaten DeliSerdang Provinsi Sumatera Utara, adalah ditindak lanjuti oleh DestraDermawan dengan Akta Jual Beli yang diadakan dan diperbuat oleh NotarisHalaman 43 dari 47 halaman Putusan Nomor 127/Pdt/2019/PT MDNRosdiati.
Register : 12-08-2019 — Putus : 27-04-2020 — Upload : 12-05-2020
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 146/Pdt.G/2019/PN Lbp
Tanggal 27 April 2020 — Penggugat:
Rahmadiana Br Sitorus
Tergugat:
1.PT. RAPY RAY PUTRA TAMA
2.Try Yanti Putri, SH,
3.Destra Dada Dermawan Nasution
4.Rosdiati SH,
5.Badan Pertanahan Nasional BPN
6810
  • EKSEPSI

    • Menolak Eksepsi Tergugat I dan III untuk seluruhnya ;

    DALAM POKOK PERKARA

    • Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

    DALAM REKONVENSI

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk sebahagian ;
    2. Menyatakan demi hukum bahwa bidang tanah seluas : 50879
    Beli No. 25 Tanggal 07 Oktober 2017 yang diperbuat oleh dan di hadapan Tergugat IV Dalam Konvensi (Notaris Rosdiati SH), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Deli Serdang, bukanlah tanah milik Tergugat Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi, melainkan bidang tanah yang telah terikat dengan hak kepemilikan orang lain ;
  • Menyatakan demi hukum bahwa tindakan perbuatan Tergugat Dalam Rekonvensi yang mengadakan kesepakatan jual beli atas objek bidang tanah seluas : 50879
    25 Tanggal 07 Oktober 2017 yang diperbuat oleh dan di hadapan Tergugat IV Dalam Konvensi (Notaris Rosdiati SH), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Deli Serdang yang merupakan bidang tanah yang telah terikat dengan hak kepemilikan milik orang lain, adalah tanpa dasar dan alas hak yang sah dan benar;
  • Menyatakan bahwa tindakan perbuatan dari Tergugat Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi yang mengadakan kesepakatan jual beli atas objek bidang tanah seluas : 50879
    telah terikat dengan hak kepemilikan orang lain, yang secara nyata-nyata sebagai tindakan perbuatan tanpa dasar dan alas hak yang sah dan benar menurut hukum, adalah merupakan tindakan perbuatan melawan/melanggar hak/melawan melanggar hukum;
  • Menyatakan bahwa kesepakatan jual beli atas objek bidang tanah seluas : 50879
    tindakan perbuatan tanpa dasar dan alas hak yang sah dan benar, adalah merupakan tindakan perbuatan melawan/melanggar hak/melawan melanggar hukum;
  • Menyatakan demi hukum tindakan perbuatan Tergugat Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi yang telah menerima dan menguasai uang milk Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat I Dalam Konvensi sebesar Rp. 1.700.000.000,- (Satu milyard tujuh ratus juta rupiah) yang merupakan pembayaran panjar harga jual beli bidang tanah seluas : 50879