Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-10-2013 — Putus : 12-12-2013 — Upload : 09-05-2014
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor Nomor : 92- K/PM-I-03/AU/X/2013
Tanggal 12 Desember 2013 — Pelda Joko Pitono
4417
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Nama : Joko Pitono, Pelda NRP. 514940 Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Dengan melawan hukum dan dengan sengaja menghilangkan sesuatu barang keperluan perang yang diberikan negara kepadanya yang tidak disiap siagakan untuk perang . 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Penjara selama 10 (sepuluh) bulan.
    TNI.Sedangkan yang dimaksud Barang siapa berdasarkan pasal 52KUHPM adalah setiap orang yang tunduk pada kekuasaan badan peradilanmiliter, termasuk diri Terdakwa sebagai prajurit TNI.Berdasarkan keterangan para Saksi dibawah sumpah, keteranganTerdakwa di persidangan dan setelah dihubungkan yang satu denganlainnya terungkap faktafakta sebagai berikut :1 Bahwa benar di persidangan telah dipanggil Terdakwa yangidentitasnya bersesuaian sebagaimana dalam dakwaan Oditur Militeryaitu Joko Pitono, Pelda, NRP. 514940