Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-07-2018 — Putus : 17-07-2018 — Upload : 07-09-2018
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 80-K/PMT I/BDG/AD/VII/2018
Tanggal 17 Juli 2018 — Kopka Pariono NRP 534943.
11834
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Kopka Pariono NRP 534943, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:Tanpa hak dan melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I2.
    Kopka Pariono NRP 534943.
    PENGADILAN MILITER TINGGIMEDANPUTUSANNOMOR : 80K/PMTVBDG/AD/VII/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer Tinggi Medan, yang bersidang di Pekanbaru dalam memeriksa danmengadili perkara pidana pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwaNama lengkap : Pariono.Pangkat/NRP : Kopka/534943.Jabatan : Babinsa KoramitO6Kerajaan.Kesatuan : Kodim0206/Dairi.Tempat, tanggal lahir : Sei Semayang (Medan), 1 Jui 1964.Jenis kelamin > Lakilaki.Kewarganegaraan
Register : 22-07-2016 — Putus : 14-09-2016 — Upload : 05-10-2016
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 101-K/PM I-02/AD/VII/2016
Tanggal 14 September 2016 — Pariono, Kopka NRP 534943
5038
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Pariono, Kopka NRP 534943, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :a. Pidana pokok : Penjara selama 14 (empat belas) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b.
    Pariono, Kopka NRP 534943
    PENGADILAN MILITER 102MEDAN PUTUSANNomor : 101K/PM 02/AD/V1V2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer 102 Medan yang bersidang di Medan dalam memeriksa danmengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimanatercantum dibawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : Pariono.Pangkat/NRP : Kopka/ 534943.Jabatan : Babinsa Ramil 06/ kerajaan.Kesatuan : Kodim 0206/Dairi.Tempat dan tanggal lahir : Medan 01 Juli 1964.Agama : Islam.Jenis Kelamin
    Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD masuk melalui SecataMilsuk pada Tahun 1983 tahap Rindam V/BB setelah lulus dilantik denganPangkat Prada selanjutnya ditugaskan Rindam VBB kemudian pada tahun1986 pindah tugas ke Kodim 0206/Dairi sampai dengan sekarang denganPangkat Kopka NRP 534943 jabatan Babinsa Ramil 063/Kerajaan Kodim0206/Dairi.2. Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Februari 2016 sekira pukul 09.00WIB Terdakwa datang kerumah Kos Saksi5(Sdr. Bripka Surya PutraSitepu) JI. Aman Kel.
    Bahwa Terdakwa masuk prajurit TNI AD pada tahun 1983 melaluipendidikan Secata Milsuk di Rindam V/BB setelah lulus dilantik denganpangkat Prada NRP 534943 kemudian ditugaskan Rindam /BB kemudianpada tahun 1986 dimutasikan ke Kodim 0206/Dairi sampai dengansekarang dengan pangkat Kopka jabatan Babinsa Ramil 06/KerajaanKodim 0206/Dairi.2. Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Februari 2016 sekira pukul 09.00WIB Terdakwa datang kerumah kos Saksi5 (Bripka Surya Putra Sitepu) diJl. Aman Kel.
    Bahwa benarlerdakwa masuk prajurit TNI AD pada tahun 1983melalui pendidikan Secata Milsuk di Rindam VBB setelah lulus dilantikdengan pangkat Prada NRP 534943 kemudian ditugaskan Rindam V/BBkemudian pada tahun 1986 dimutasikan ke Kodim 0206/Dairi sampaidengan sekarang dengan pangkat Kopka jabatan Babinsa Ramil06/Kerajaan Kodim 0206/Dairi.2. Bahwa benarpada hari Senin tanggal 29 Februari 2016 sekira pukul09.00 WIB Terdakwa datang kerumah kos Saksi5 (Bripka Surya PutraSitepu) di Jl. Aman Kel.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Pariono, Kopka NRP 534943, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Penyalahgunaan Narkotika Golongan bagi diri sendiri.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :a. Pidana pokok : Penjara selama 14 (empat belas) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanansementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan.b. Pidanatambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa :20a.
Register : 08-11-2016 — Putus : 17-11-2016 — Upload : 02-11-2017
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 188-K/PMT-I/BDG/AD/XI/2016
Tanggal 17 Nopember 2016 — Pariono, Kopka NRP 534943
3220
  • Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Pariono Kopka NRP. 534943. 2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor : 101-K/PM I-02/AD/VII/2016 tanggal 14 September 2016, mengenai pidana pokoknya, sehingga menjadi sebagai berikut: Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana pokok : Penjara 1 (satu) tahun. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
    Pariono, Kopka NRP 534943
    PENGADILAN MILITER TINGGI MEDANPUTUSANNOMOR : 188K/PMTVBDG/AD/XV/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer Tinggi Medan yang bersidang di Medan dalam memeriksadan mengadili perkara pidana pada tingkat banding telah menjatuhkan putusansebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : Pariono.Pangkat/NRP : Kopka/ 534943.Jabatan : Babinsa Ramil 06/ kerajaan.Kesatuan : Kodim 0206/Dairi.Tempat dan tanggal lahir : Medan 01 Juli 1964.Agama : Islam.Jenis
    Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD masuk melaluiSecata Milsuk pada Tahun 1983 tahap Rindam V/BB setelahlulus dilantik dengan Pangkat Prada selanjutnya ditugaskanRindam VBB kemudian pada tahun 1986 pindah tugas keKodim 0206/Dairi sampai dengan sekarang dengan PangkatKopka NRP 534943 jabatan Babinsa Ramil 063/KerajaanKodim 0206/Dairi.b. Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Februari 2016 sekirapukul 09.00 WIB Terdakwa datang kerumah Kos Saksi5(Sdr.Bripka Surya Putra Sitepu) Jl. Aman Kel.
Register : 13-02-2018 — Putus : 09-05-2018 — Upload : 16-05-2018
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 28-K/PM I-02/AD/II/2018
Tanggal 9 Mei 2018 — Kopka Pariono NRP 534943.
5819
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Kopka Pariono NRP 534943, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:Tanpa hak dan melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I2.
    Kopka Pariono NRP 534943.
    Bahwa Terdakwa menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 1983melalui pendidikan Secata Milsuk di Rindam 1I/BBPematangsiantar setelah lulus dilantik dengan pangkat Pradadan ditugaskan di Rindam I/BB kemudian pada tahun 1996dipindahtugaskan ke Kodim 0206/Dairi sampai dengansekarang pangkat Kopka NRP 534943 jabatan sebagai TaKodim 0206/Dairi.2.
    Bahwa Terdakwa menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 1983melalui pendidikan Secata Milsuk di Rindam 1I/BBPematangsiantar setelah lulus dilantik dengan pangkat Pradadan ditugaskan di Rindam I/BB kemudian pada tahun 1996dipindahtugaskan ke Kodim 0206/Dairi sampai dengansekarang pangkat Kopka NRP 534943 jabatan sebagai TaKodim 0206/Dairi.2. Bahwa sebelum perkara ini pada tahun 2016, TerdakwaHal. 8 dari 51 hal.
    kemudian dilanjutkan dengan mengikutipendidikan kejuruan Infanteri di Rindam I/BB setelah luluskemudian ditugaskan di Rindam 1/BB, pada tahun 1996dimutasi ke Kodim 0206/Dairi sampai dengan sekarangpangkat Kopka NRP 534943 dan sekarang sedang MPP(masa persiapan pensiun).2.
    Bahwa benar Terdakwa menjadi Prajurit TNI AD pada tahun1983 melalui pendidikan Secata Milsuk di Rindam /BBPematangsiantar, setelah lulus dilantik dengan pangkat Pradakemudian dilanjutkan dengan mengikuti pendidikan kejuruanInfanteri di Rindam /BB setelah lulus kKemudian ditugaskan diRindam /BB, pada tahun 1996 dimutasi ke Kodim 0206/Dairisampai terjadinya perbuatan yang menjadikan perkara iniberpangkat Kopka NRP 534943 dengan jabatan sebagai TaKodim 0206/Dairi.2.
    Bahwa benar Terdakwa menjadi Prajurit TNI AD pada tahun1983 melalui pendidikan Secata Milsuk di Rindam /BBPematangsiantar, setelah lulus dilantik dengan pangkat Pradakemudian dilanjutkan dengan mengikuti pendidikan kejuruanInfanteri di Rindam /BB setelah lulus kemudian ditugaskan diRindam /BB, pada tahun 1996 dimutasi ke Kodim 0206/Dairisampai terjadinya perbuatan yang menjadikan perkara iniberpangkat Kopka NRP 534943 dengan jabatan sebagai TaKodim 0206/Dairi.2.
Putus : 12-07-2017 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 124 K/MIL/2017
Tanggal 12 Juli 2017 — PARIONO
6036 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD masuk melalui Secata Milsuk padatahun 1983 tahap Rindam I/BB setelah lulus dilantik dengan PangkatPrada, selanjutnya ditugaskan Rindam I/BB kemudian pada tahun 1986pindah tugas ke Kodim 0206/Dairi sampai dengan sekarang dengan pangkatKopka NRP. 534943 jabatan Babinsa Ramil 06/Kerajaan Kodim 0206/Dairi.Hal. 2 dari 13 halaman Putusan Nomor 124 K/MIL/2017b.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Pariono, Kopka NRP. 534943,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :"Penyalahgunaan Narkotika Golongan bagi diri sendiri".2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :a. Pidana pokok : Penjara selama 14 (empat belas) bulan.Hal. 5 dari 13 halaman Putusan Nomor 124 K/MIL/2017Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalanipenahanan sementara dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan.b.
    UndangUndang Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika, UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentangPeradilan Militer, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agungsebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : PARIONO,Kopka NRP. 534943
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : PARIONO, Kopka NRP.534943, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana "Penyalahgunaan Narkotika Golongan bagi diri sendiri" ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan barang bukti berupa :a.
Putus : 10-11-2010 — Upload : 17-03-2014
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 208 -K/ PM II-08 /AU / VIII / 2010
Tanggal 10 Nopember 2010 — Budi Hermawan,LETDA
10745
  • Pengadilan Militer Il08 Jakarta yang bersidang di Jakarta dalam memeriksa danmengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagaimanatercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Aris Sujatmiko Prada / 534943 Ta Satsik Mabesau Satsik Derima Mabesau Madiun, 20 Jariuari1985 Lakilaki Indonesia IslamMess Branjangan Komp.Rajawali Halim Perdana Kusuma.Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan.PENGADILAN MILITER Il 08 JAKARTAMembaca Berita Acara Pemeriksaan dari Pom AU Nomor :