Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-06-2018 — Putus : 26-06-2018 — Upload : 07-09-2018
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 79-K/PMT I/BDG/AU/VI/2018
Tanggal 26 Juni 2018 — Yudi Nugraha, Prada NRP 544543.
10224
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Yudi Nugraha, Prada NRP 544543, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:Kesatu : "Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram".DanKedua : "Penyalagunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri".2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:a. Pidana pokok : Penjara selama 5 (lima) Tahun.
    Yudi Nugraha, Prada NRP 544543.
    PENGADILAN MILITER TINGGIMEDAN PUTUSANNOMOR : 79K/PMTVBDG/AU/VI/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer Tinggil Medan, yang bersidang di Medan dalam memeriksa danmengadili perkara pidana pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa :Nama lengkap : Yudi Nugraha.Pangkat/NRP : Prada/ 544543.Jabatan : Ta Elektronika Senkom.Kesatuan : Lanud Soewondo.Tempat dan tanggal lahir : Dolok Hilir, 10 Maret 1996.Agama > Islam.Jenis kelamin : Lakilaki.Kewarganegaraan
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Yudi Nugraha,Prada NRP 544543, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana :Kesatu :"Tanoa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli,Narkotika Golongan dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi5 (lima) gram.DanKedua"Penyalagunaan Narkotika Golongan bagi diri sendiri".b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana pokok : Penjara selama 5 (lima) Tahun.
    Melepaskan Terdakwa yaitu Yudi Nugraha, Prada NRP 544543 darisegala tuntutan hukum;4. Membebaskan Terdakwa yaitu Yudi Nugraha, Prada NRP 544543 daritahanan;5. Merehabilitasi hakhak Terdakwa selama ditahan;6. Membebankan biaya perkara kepada Negara.Bahwa terhadap Memori Banding yang diajukan oleh Terdakwa, OditurMiliter tidak mengajukan Kontra Memori Banding.Bahwa terhadap Memori Banding yang diajukan oleh Terdakwa,Majelis Hakim Tingkat Banding akan mengemukakan pendapatnyasebagai berikut :121.
    berpendapat sahsah saja Penasehat Hukummenilai pertimbangan tersebut demi kepentingan pembelaan PenasehatHukum terhadap klienya (Terdakwa), namun demikian Majelis HakimBanding memiliki penilaian secara tersendiri terhadap pertimbanganpertimbangan tersebut dan Majelis Hakim Banding melihat bahwapertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benarsesuai dengan faktafakta yang ada dalam persidangan sehinggamendapatkan kesimpulan dan menyatakan perbuatan Terdakwa yaitu YudiNugraha, Prada NRP 544543
Register : 05-02-2018 — Putus : 03-05-2018 — Upload : 07-06-2018
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 20-K / PM.I-02 / AU / II / 2018
Tanggal 3 Mei 2018 — Yudi Nugraha, Prada NRP 544543.
6029
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Yudi Nugraha, Prada NRP 544543, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:Kesatu : "Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram".DanKedua : "Penyalagunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri".2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:a. Pidana pokok : Penjara selama 5 (lima) Tahun.
    Yudi Nugraha, Prada NRP 544543.
    Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AU pada tahun2015 melalui pendidikan Semata PK Angkatan 69 di LanudAdi Soemarmo Solo, setelah lulus dilantik dengan pangkatPrada kemudian mengikuti pendidikan Sejursarta JurkomAngkatan 14 di Lanud Sulaiman, setelah selesai ditugaskandi Senkom Lanud Soewondo sampai sekarang denganpangkat Prada NRP 544543, jabatan sebagai Ta Elektronika.2.
    Putusan Nomor 20K/PM.1I02/AU/II/2018tahun 2015 melalui pendidikan Semata PK Angkatan 69 diLanud Adi Soemarmo Solo, setelah lulus dilantik denganpangkat Prada kemudian mengikuti pendidikan SejursartaJurkom Angkatan 14 di Lanud Sulaiman, setelah selesaiditugaskan di Senkom Lanud Soewondo sampai sekarangdengan pangkat Prada NRP 544543, jabatan sebagai TaElektronika.Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2017 Saksi4(Bripka Hendrick Nababan) beserta Tim Sat ReserseNarkoba Polresta Medan menerima
    Bahwa benar Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AU padatahun 2015 melalui pendidikan Semata PK Angkatan 69 diLanud Adi Soemarmo Solo, setelah lulus dilantik denganpangkat Prada kemudian mengikuti pendidikan SejursartaJurkom Angkatan 14 di Lanud Sulaiman, setelah selesaiditugaskan di Senkom Lanud Soewondo sampai sekarangdengan pangkat Prada NRP 544543, jabatan sebagai TaElektronika.2.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Yudi Nugraha, Prada NRP 544543,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:KesatuDanKedua:"Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli,Narkotika Golongan dalam bentuk bukan tanaman beratnyamelebihi 5 (lima) gram.: "Penyalagunaan Narkotika Golongan bagi diri sendiri.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:a.
Putus : 28-11-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 285 K/MIL/2018
Tanggal 28 Nopember 2018 — YUDI NUGRAHA;
5625 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 285 K/MIL/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana militer pada tingkat kasasi yang dimohonkan olehTerdakwa, telah memutus perkara Terdakwa:Nama : YUDINUGRAHA;Pangkat/NRP : Prada/544543;Jabatan : Ta Elektronika Senkom;Kesatuan : Lanud Soewondo;Tempat/Tanggal Lahir: Dolok Hilir/10 Maret 1996;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Agama : Islam;Tempat Tinggal : Mess Bintara Tamtama Lanud Soewondo;Terdakwa tersebut berada
    UndangUndang Nomor 31Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, UndangUndang Nomor 48 Tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan UndangHalaman 9 dari 10 halaman Putusan Nomor 285 K/MIL/2018Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lainyang bersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa YUDINUGRAHA, Prada NRP 544543