Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-01-2017 — Putus : 30-05-2017 — Upload : 05-06-2017
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 23-K/PM I-02/AU/I/2017
Tanggal 30 Mei 2017 — Muhammad Firdaus Hasibuan Prada NRP 544548.
5343
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Muhammad Firdaus Hasibuan Prada NRP 544548, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3.
    Muhammad Firdaus Hasibuan Prada NRP 544548.
    PENGADILAN MILITER I02MEDAN PUTUSANNOMOR : 23K/PM I02/AU/I/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer 02 Medan yang bersidang di Medan dalam memeriksa dan mengadiliperkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana tercantumdibawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Muhammad Firdaus Hasibuan.Pangkat/NRP : Prada/ 544548.Jabatan : Ta Elektronika Posek.Kesatuan : Kosekhanudnas III Medan.Tempat dan tanggal lahir : Merbau, 15 Maret 1994.Jenis
    Bahwa Terdakwa pada tahun 2015 masuk militer melalui pendidikanSemata PK di Lanud Adi Soemarno, setelah lulus dilantik dengan pangkatPrada dan dilanjutkan dengan mengikuti pendidikan Sejursartajurkom di LanudSulaiman Bandung, selesai pendidikan ditugaskan di Kosekhanudnas III Medansampai dengan melakukan tindak pidana dalam perkara ini masih berdinas aktifdengan pangkat Prada NRP 544548 jabatan Ta Elektronika PosekKosekhanudnas Ill.2.
    Bahwa benar Terdakwa pada tahun 2015 masuk militer melaluipendidikan Semata PK di Lanud Adi Soemarno, setelah lulus dilantik denganpangkat Prada dan dilanjutkan dengan mengikuti pendidikan Sejursartajurkomdi Lanud Sulaiman Bandung, selesai pendidikan ditugaskan di KosekhanudnasII Medan sampai dengan melakukan tindak pidana dalam perkara ini masihberdinas aktif dengan pangkat Prada NRP 544548 jabatan Ta ElektronikaPosek Kosekhanudnas III.Hal. 11 dari 22 Hal.
    Bahwa benar Terdakwa pada tahun 2015 masuk militer melaluipendidikan Semata PK di Lanud Adi Soemarno, setelah lulus dilantik denganpangkat Prada dan dilanjutkan dengan mengikuti pendidikan Sejursartajurkomdi Lanud Sulaiman Bandung, selesai pendidikan ditugaskan di KosekhanudnasII Medan sampai dengan melakukan tindak pidana dalam perkara ini masihberdinas aktif dengan pangkat Prada NRP 544548 jabatan Ta ElektronikaPosek Kosekhanudnas III.2.
Register : 01-08-2017 — Putus : 16-08-2017 — Upload : 23-11-2017
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 157-K/PMT-I/BDG/AD/VIII/2017
Tanggal 16 Agustus 2017 — Muhammad Firdaus Hasibuan Prada NRP 544548.
12434
  • Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Muhammad Firdaus Hasibuan Prada NRP 544548. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor : Nomor : 23-K/PM I-02/AU/I/2017 tanggal 30 Mei 2017, sekedar mengenai pidana pokoknya sehingga menjadi sebagai berikut :2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
    Muhammad Firdaus Hasibuan Prada NRP 544548.
    PENGADILAN MILITER TINGGIIMEDAN PUTUSANNomor : 157K/PMTl/BDG/AU/VIII/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer Tinggi Medan yang bersidang di Medan dalam memeriksa danmengadili perkara pidana pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagaimanatercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Muhammad Firdaus Hasibuan.Pangkat/NRP : Prada/ 544548.Jabatan : Ta Elektronika Posek.Kesatuan : Kosekhanudnas Ill Medan.Tempat, tanggallahir : Merbau, 15 Maret
    Bahwa Terdakwa pada tahun 2015 masuk militer melaluipendidikan Semata PK di Lanud Adi Soemarno, setelah lulus dilantikdengan pangkat Prada dan dilanjutkan dengan mengikuti pendidikanSejursartajurkom di Lanud Sulaiman Bandung, selesai pendidikanditugaskan di Kosekhanudnas Ill Medan sampai dengan melakukantindak pidana dalam perkara ini masih berdinas aktif dengan pangkatPrada NRP 544548 jabatan Ta Elektronika Posek Kosekhanudnas III.b.
    Bahwa Majelis Hakim Militer 02 Medan dalam putusan Nomor :23K/PM.I02/AU/2017, menyatakan Terdakwa Muhammad FirdausHasibuan Prada NRP 544548 telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PenyalahgunaanNarkotika golongan bagi diri sendiri, Pasal 127 ayat (1) huruf aUndangundang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 TentangNarkotika.
    Bahwa benar Terdakwa/Pembanding pada tahun 2015 masukmiliter melalui pendidikan Semata PK di Lanud Adisumarmo, setelahlulus dilantik dengan pangkat Prada dan dilanjutkan dengan6mengikuti pendidikan Sejursartakom di Lanud Sulaiman Bandung,selesai pendidikan ditugaskan di Kosekhanudnas Ill Medan sampaimelakukan tindak pidana dalam perkara ini masih berdinas aktifdengan pangkat Prada Nrp 544548 jabatan Ta Elektronika PosekKosekhanudnas Ill.b.
    Menyatakan bahwa Terdakwa/Pembanding MuhammadFirdaus Hasibuan Prada NRP 544548 tersebut di atas tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 127 ayat (1) hurufaUURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.2. Membebaskan Terdakwa/Pembanding dari dakwaan dantuntutan hukum.3. Menyatakan memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan,kedudukan dan harkat martabatnya.4.
Putus : 20-12-2017 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 536 K/Mil/2017
Tanggal 20 Desember 2017 — MUHAMMAD FIRDAUS HASIBUAN
7845 Berkekuatan Hukum Tetap
  • . : Prada/544548;Jabatan : Ta Elektronika Posek;Kesatuan : Kosekhanudnas II Medan;Tempat lahir : Merbau;Tanggal lahir : 15 Maret 1994;Jenis kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Agama : Islam;Tempat tinggal : Mess Jatayu Kosekhanudnas III, Medan;Terdakwa tersebut berada dalam tahanan:1.
    Nomor 536 K/MIL/2017Bandung, selesai pendidikan ditugaskan di Kosekhanudnas Ill Medansampai dengan melakukan tindak pidana dalam perkara ini masih berdinasaktif dengan pangkat Prada NRP. 544548 jabatan Ta Elektronika PosekKosekhanudnas III;. Bahwa pada tanggal 7 September 2016 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwatanpa izin dari Dandenma Kosekhanudnas Ill keluar dari rumah kediamanPangkosekhanudnas Ill menjumpai Saksi2 (Sdr.
    Firdaus Hasibuan NRP. 544548 dijatuhi:Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, dikurangimasa penahanan sementara;Pidana tambahan : Dipecat dari Dinas Militer;Mohon agar Terdakwa ditahan;Kami mohon pula agar barang bukti berupa:1. Barangbarang: 1 (satu) buah alat Multi Drugs Screen Test Monetes;Dirampas untuk dimusnahkan;2.
    Berita Acara Pemeriksaan dari Puslabfor Polri LabforCabang Medan Nomor Lab: 10228/NNF/2016 tanggal 15 September2016 atas nama Prada Muhammad Firdaus Hasibuan;Tetap dilekatkan dalam berkas perkara;Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Militer 02 Medan Nomor 23K/PM I02/AU/I/2017 tanggal 30 Mei 2017 yang amar lengkapnya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Muhammad Firdaus HasibuanPrada NRP. 544548
    Firdaus Hasibuan Nomor Lab:10228/NNF/2016 tanggal 15 September 2016;Tetap melekat dalam berkas perkara;Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);Memerintahkan Terdakwa agar ditahan;Membaca Putusan Pengadilan Militer Tinggi Medan Nomor 157K/PMTI/BDG/AU/VIII/2017 tanggal 16 Agustus 2017 yang amar lengkapnyasebagai berikut:1.Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukanoleh Terdakwa Muhammad Firdaus Hasibuan, Prada NRP. 544548