Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-04-2018 — Putus : 28-05-2018 — Upload : 24-08-2018
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 46-K/PMT.III/BDG/AU/IV/2018
Tanggal 28 Mei 2018 —
166105
  • Menyatakan Menerima secara formal Permohonan Banding yang diajukan oleh Terdakwa Budi Prayitno, Serka NRP 515387.2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-13 Madiun Nomor 14-K/PM.III-13/AU/III/2018 tanggal 24 April 2018 sekedar mengenai penjatuhan pidananya dan peniadaan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer, sehingga amarnya menjadi sebagai berikut:Pidana : Penjara selama 8 (delapan) bulan.
    Budi Prayitno, Serka NRP 515387
    Evercross Type A54warna hitam milik Terdakwa.1 (buah) HP merk Nokia type RM1134 warnahitam milik Terdakwa.Dirampas untuk dimusnahkan.Membebani biaya perkara kepada Terdakwa sebesarRp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).Berkas Perkara dan Berita Acara Pemeriksaan PengadilanMiliter I13 Madiun dalam perkara tersebut, serta putusandalam perkara Nomor 14K/PM.II13/AU/IV2018 tanggal 24April 2018, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:MENGADILI:Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Budi Prayitno,Serka NRP 515387