Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-06-2015 — Putus : 07-10-2015 — Upload : 03-05-2016
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 158-K/PM.II-09/AU/VI/2015
Tanggal 7 Oktober 2015 —
5424
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : YUDHA WASTU WIRAWAN, KAPTEN POM NRP. 516870 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penipuan. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Pokok : Penjara selama 8 (delapan) bulan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer 3.
    Pangkat / Nrp : Kapten Pom / 516870. Jabatan : Koordinator Pam VIP Subbagpam VIP dan Protokol Bagpam Roum / Pama DP Puspom AU.
    PENGADILAN MILITER II09BANDUNG PUTUSANNomor : 158K/PM.I109/AU/VI1I/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer IIO9 Bandung yang bersidang di Bandung dalam memeriksa danmengadili perkara pidana pada Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimanatercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap YUDHA WASTU WIRAWAN.Pangkat / Nrp Kapten Pom / 516870.Jabatan Koordinator Pam VIP Subbagpam VIP dan ProtokolBagpamRoum / Pama DP Puspom AU.Kesatuan Setjen Kemhan
    tahun 1992melalui pendidikan Secaba selanjutnya ditugaskan di Satprov LanudHalim Perdana kusuma sampai tahun 2002, selanjutnya mengikutipendidikan Setukpa dan dilantik dengan pangkat Letda dan ditugaskandi Lanud Pattimura Ambon sampai tahun 2005 kemudian sejak tahun2005 sampai dengan 2011 berdinas di Satpom Gartab Bandung ketikaperkara ini terjadi selanjutnya pada tahun 2012 Terdakwa ditempatkandi bagian Protokol Bagpam Roum Setjen Kemhan RI sampai dengansekarang dengan pangkat Kapten Pom NRP. 516870
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : YUDHA WASTU WIRAWAN, KAPTENPOM NRP. 516870 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Penipuan.2.
Putus : 15-06-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 109 K/MIL/2016
Tanggal 15 Juni 2016 — YUDHA WASTU WIRAWAN
9349 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 109 K/MIL/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana militer dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1.Nama : YUDHA WASTU WIRAWAN;Pangkat/NRP : Kapten Pom / 516870;Jabatan : Koordinator Pam VIP Subbagpam VIPdan Protokol Bagoam Roum / Pama DPPuspom AU ;Kesatuan : Setjen Kemhan/ Puspom AU ;Tempat lahir : Makassar ;Tanggal lahir : 09 April 1970;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kewarganegaraan : Indonesia ;Agama
    BarangBarang : Nihil.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).Membaca putusan Pengadilan Militer I09 Bandung Nomor 158K/PM.II09/AU/VI/2015, tanggal 07 Oktober 2015 yang amar putusan selengkapnyasebagai berikut :Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : YUDHA WASTU WIRAWAN,KAPTEN POM NRP. 516870 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana : Penipuan.TeMemidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Pokok : Penjara
    Militer I09 Bandung :1.Bahwa Terdakwa masuk menjadi anggota TNI AU pada tahun 1992 melaluipendidikan Secaba selanjutnya ditugaskan di Satprov Lanud HalimPerdanakusuma sampai tahun 2002, selanjutnya mengikuti pendidikanStukpa dan di lantik dengan pangkat Letda dan ditugaskan di LanudPattimura Ambon sampai tahun 2005 kemudian ditugaskan di SatoomGartap Bandung sampai tahun 2011 kemudian pada tahun 2012 Terdakwadipindahkan di bagian protokol Bagoam Roum Setjen Kemhan RI Jakartadengan pangkat kapten NRP 516870
    ini;Memperhatikan Pasal 378 KUHPidana, UndangUndang Nomor 48 Tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997tentang Peradilan Militer, dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILIMenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa : YUDHAWASTU WIRAWAN, Kapten Pom / 516870