Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-01-2018 — Putus : 21-02-2018 — Upload : 02-05-2018
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 11/Pid.B/2018/PN Kot
Tanggal 21 Februari 2018 — - Indrawan Saputra alias Rawing bin Tarsan
195
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah kotak handphone merk Samsung jenis GT-E1205 dengan nomor IMEI: 356750/05/517007/0Dikembalikan Kepada yang berhak yaitu Saksi Imam Safei;- 1 (satu) buah handphone merk Aldo warna orange dengan nomor IMEI 1: 354473058037392, IMEI 2: 354473058037400;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit sepeda motor merk Viar warna hijau;Dirampas untuk Negara;6.
    Saputra Als Rawing Bin Tarsan, pada hariminggu tanggal 27 Maret 2016 sekira jam 02.30 Wib, atau setidaktidaknyapada wakiu lain dalam bulan Maret tahun 2016 atau setidaktidaknya masihdalam tahun 2016, bertempat di Dusun Talang Keluarga Pekon SinarSekampung Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus, atau setidaktidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung,telah mengambil barang yaitu 1 (satu) unit handpone merk Samsung jenisGTE1205 warna hitam dengan Nomor Imei : 356750/05/517007
    ambil dan 1 (satu) buah obeng untukmendongkel jendela rumah korban hilang saat terdakwa melarikan dirikarena dikejar warga;Putusan Nomor 11/Pid.B/2018/PN Kot halaman 9 dari 16 halamanBahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan pencurian adalahapabila mendapatkan barangbarang maka akan terdakwa jual untukmemenuhi kebutuhan seharihari;Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukanbarang bukti berupa 1 (satu) buah kotak handphone merk Samsung jenis GTE1205 dengan nomor IMEI: 356750/05/517007
    bahwa oleh karena terdakwa dilakukan penangkapankemudian ditahan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahananterhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkanterdakwa tetap ditahan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidanganberupa: 1 (satu) buah kotak handphone merk Samsung jenis GTE1205 dengannomor IMEI: 356750/05/517007