Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-09-2008 — Upload : 21-02-2013
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 20-K/PMT.III/AU/IX/2008
Tanggal 19 September 2008 — Anton Kusbiyanto Mayor Lek / 517479
9026
  • Menyatakan Terdakwa Anton Kusbiyanto pangkat Mayor Lek Nrp 517479 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : - Pidana penjara selama 1 (satu) bulan dengan masa persobaan selama 2 (dua) bulan.
    Anton Kusbiyanto Mayor Lek / 517479
    Mayor Lek / 517479;Jabatan Kepala Senkom)Kesatuan : Lanud Abd. Saleh Malang;Tempat, Tgl. Lahir : Semarang, 3 Desember 1970;Jenis kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : IndonesiaAgama : Kristen Protestan;Alamat tempat tinggal : Komplek Amarta Blok F20 Lanud Abd Saleh Malang. Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan. MembacaMemperhatikanMendengarPengadilan Militer Tinggi Ill tersebut diatas :Berita Acara Pemeriksaan dari Satpomau Lanud Abd.