Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-03-2013 — Putus : 10-04-2014 — Upload : 02-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.51862/PP/M.XVIIIB/16/2014
Tanggal 10 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11322
  • Put.51862/PP/M.XVIIIB/16/2014
Putus : 24-02-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1154/B/PK/PJK/2015
Tanggal 24 Februari 2016 — PT. MUSAM UTJING VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
14633 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ./2015tanggal 27 Juli 2015;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telahmengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan PengadilanPajak Nomor Put.51862/PP/M.XVIIIB/16/2014, tanggal 10 April 2014 yang telahberkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon PeninjauanKembali dahulu sebagai Terbanding
    Pemohon Banding memohonagar Majelis Hakim mengabulkan seluruhnya permohonan banding sehinggaKeputusan Terbanding Nomor KEPO6/WPJ.07/2013 tanggal 7 Januari 2013dapat berubah menjadi: Uraian PPN yang Kurang Sanksi Bunga Sanksi Kenaikan Jumlah PPN ymh(Lebih) Bayar (lebih) dibayar(Rp) (Rp) (Rp) (Rp)Sebelumnya 4.658.687 ,00 0,00 4.658.687 ,00 9.317.374,00Banding (4.658.687 ,00) 0,00 (4.658.687 ,00) (9.317.374,00)Setelah Banding 0,00 0,00 0,00 0,00Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.51862
    Jenderal Pajak Nomor KEP06/WPJ.07/2013Januari 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurangterhadaptanggal 7Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2010Nomor 00216/207/10/058/12 tanggal 28 Juni 2012 atas nama: PT Musam Utjing,NPWP: 01.003.153.2.058000, alamat: Wisma HSBC Lt.3, Jalan PangeranDiponegoro Kav. 11, Petisah Tengah, Medan 20152;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.51862
    Hal tersebut dapat menunjukkan bahwa sebenarnyaTermohon Peninjauan Kembali semula Terbanding tidak mengakuiadanya penyerahan atau Penjualan TBS;Jika memang Majelis berpendapat bahwa penyerahan yang dilakukanoleh Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding adalahpenyerahan TBS maka seharusnya Majelis dalam putusannya harusmenyatakan berapa besarnya nilai TBS yang diserahkan menurutTermohon Peninjauan Kembali, namun berdasarkan PutusanPengadilan Pajak Nomor Put.51862/PP/M.XVIIIB/16/2014 tidak