Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-06-2022 — Putus : 30-08-2022 — Upload : 12-09-2022
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 30-K/PMT-IIAU/VI/2022
Tanggal 30 Agustus 2022 — Letkol Kes I Made Sidiastawan, A. MK ,
12614
  • MK , Letkol Kes, NRP 519717, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penganiayaan2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjara selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan.