Ditemukan 2 data
95 — 0
Mayor Adm Drs Isyak Agus Tri Sabdono NRP 519751
79 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
ISYA AGUS TRI SABDONO, Mayor Adm Nrp. 519751 tersebut ;
ISYA AGUS TRI SABDONO ;pangkat/NRP : Mayor Adm/ 519751 ;jabatan : Kasi Binpers Dispers ;kesatuan : Lanud Abd. Saleh Malang ;tempat lahir : Malang ;tanggal lahir : 3 Agustus 1969 ;jenis kelamin : Laki laki ;kebangsaan: Indonesia ;agama : Islam ;tempat tinggal : Jalan Letjen S.
Isya Agus Tri SabdonoNrp. 519751 terbukti bersalah melakukan tindak pidanaKorupsisebagaimana dirumuskan dan diancam pidana menurut Pasal 11Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun = 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Dengan mengingat Pasal 11 UndangUndang Republik IndonesiaNomor 31 Tahun 1999 jo UndangUndang
Isya Agus Tri Sabdono Nrp. 519751 dijatuhiPidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dandenda sebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah),Subsidair 2 (dua) bulan kurungan.Menetapkan barang bukti1. Berupa barang barang : Uang tunai sebesarRp.17.500.000, (tujuh belas' jutalima ratus ribu rupiah).Dirampas untuk Negara.2. Berupa surat surat : 1 (satu) bendel DaftarNominatif Calon Tamtama PK TA 2008Panda Lanud Abd. Saleh yang dikirimke Pansus. 1 (satu) eksemplar Surat PerintahDanlanud Abd.
Isya Agus Tri Sabdono MayorAdm Nrp. 519751 terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana korupsi.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan.Hal. 7 dari 13 hal. Put. No. 186K/MIL/20103. Membebankan biaya perkara kepada tTerdakwa sebesarRp.20.000, (dua puluh ribu rupiah).4. Menetapkan barang bukti berupa :1. Barang barangUang tunai sebesar Rp.17.500.000, (tujuh belasjuta lima ratus ribu rupiah).Dikembalikan kepada yang berhak.2.