Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-07-2013 — Putus : 31-12-2013 — Upload : 03-09-2014
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 41-K/PMT-II /AU/VII/2013
Tanggal 31 Desember 2013 — Mayor Pom Deni Darmawan
15749
  • Menyatakan bahwa Terdakwa, Deni Darmawan Mayor Pom Nrp. 520270 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Ke satu : Melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan fisik. Ke dua : Menelantarkan orang dalam lingkungan rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut.2.
    dalam lingkunganrumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlakubaginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepadaorang tersebut .Sebagaimana di atur dan diancam dengan hukumansebagaimana tercantum dalam pasal 9 ayat (1) jo pasal 49 hurufa Undangundang Nomor 23 tahun 2004 Tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga.oleh karenanya Oditur Militer Tinggi mohon agar menjatuhkanpidana terhadap diri Terdakwa Deni Darmawan Mayor PomNrp.520270
    terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengancara kekerasan fisik ,Yang dilakukan dengan caracara sebagai berikut :a) Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AU melaluipendidikan Akademi Angkatan Udara tahun 1995 kemudian lulusdan dilantik dengan pangkat Letnan Dua Pom. setelah menjalanibeberapa kali pendidikan, kenaikan pangkat dan mutasi jabatansampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkaraini, Terdakwa menjabat sebagai Kasubditpamfik DitlitamfikPuspomau pangkat Mayor Pom NRP 520270
    memberikankehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebutyang dilakukan dengan caracara sebagai berikut :a) Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AU melaluipendidikan Akademi Angkatan Udara tahun 1995 kemudian lulusdan dilantik dengan pangkat Letnan Dua Pom. setelah menjalanibeberapa kali pendidikan, kenaikan pangkat dan mutasi jabatansampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkarain, Terdakwa menjabat sebagai Kasubditpamfik DitlitamfikPuspomau pangkat Mayor Pom NRP 520270
    Bahwa benar Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AUpada tahun 1995 melalui pendidikan Akademi Angkatan Udara,setelah ulus dan dilantik dengan pangkat Letnan Duakemudian menjabat sebagai Kasiprov Lanud Wolter Monginsidi,selanjutnya Terdakwa setelah mengalami beberapa kalikenaikan pangkat dan mutasi jabatan, pada saat terjadinyatindak pidana yang menjadi perkara ini masih berdinas aktif diPuspomau sebagai Kasubditpamfik Dirlidpamfik dengan pangkatMayor Pom NRP 520270.Menimbang232.