Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-10-2011 — Upload : 28-02-2013
Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 73-K/PM II-11/ AU /VI/2011
Tanggal 20 Oktober 2011 — Adang Susanto /Serka/521019.
5929
  • Adang Susanto /Serka/521019.
    . : Serka/521019.Jabatan : Anggota Seksi elektronika Dislog.Kesatuan : Akademi Angkatan Udara.Tempat tanggal lahir : Madiun, 4 Januari 1975.Kewarganegaraan : IndonesiaJenis kelamin : LakilakiAgama : IslamTempat tinggal : Perumahan TNI AU Blok C No.41 Lanud AdisuciptoYogyakarta.Terdakwa ditahan oleh :1.
    Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AU sejak tahun 1996 melaluipendidikan SemabaXIX, setelah lulus dilantik dengan pangkat SerdaNRP.521019,setelah mengalami beberapa kali alih tugas yang hingga saatmelakukan perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa masih dalam dinas aktifdi Lanud Adisucipto Yogyakarta dengan pangkat Serka..
    Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TN AU sejak tahun 1996melalui pendidikan SemabaXIX, setelah lulus dilantik denganpangkat Serda NRP.521019,setelah mengalami beberapa kali alihtugas yang hingga saat melakukan perbuatan yang menjadiperkara ini Terdakwa masih dalam dinas aktif di Lanud AdisuciptoYogyakarta dengan pangkat Serka.b.
    Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AU sejak tahun1996 melalui pendidikan SemabaXIX, setelah lulus dilantik denganpangkat Serda NRP.521019,setelah mengalami beberapa kali alihtugas yang hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkaraini Terdakwa masih dalam dinas aktif di Lanud Adisucipto Yogyakartadengan pangkat Serka.2.
    Bahwa benar Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AU sejak tahun 1996 melaluipendidikan SemabaXIX, setelah lulus dilantik dengan pangkat SerdaNRP.521019,setelah mengalami beberapa kali alih tugas yang hingga saatmelakukan perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa masih dalam dinas aktifdi Lanud Adisucipto Yogyakarta dengan pangkat Serka..
Register : 05-03-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 04-10-2021
Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 12-K/PM.II-11/AU/III/2021
Tanggal 27 Mei 2021 — Oditur:
Agung Setyo Prabowo, S.H.
Terdakwa:
Adang Susanto
12332
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Adang Susanto, Pelda NRP 521019, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
a. Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) Tahun; dan
b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer cq. TNI AU.
3.
Pelda Adang Susanto, NRP 521019 yangmenerangkan bahwa Terdakwa tidak dapat dihadirkandipersidangan dikarenakan yang bersangkutan belum kembalike kesatuan dan saat ini tidak diketemukan keberadaannya.2. Pembacaan Surat Dakwaan = Oditur = Milliter Nomor:Sdak/12/III/2021, tanggal 1 Maret 2021 di persidangan yangdijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.3.
Pelda Adang Susanto, NRP 521019 tidak hadirdi persidangan meskipun telah dipanggil secara patut dan sah sesuaidengan ketentuan undangundang dan sesuai surat jawaban dariKesatuan Terdakwa yaitu:1. Surat Komandan Pangkalan TNI AU Adisutjipto Nomor:B/307/IV/04/13/Adi, tanggal 9 April 2021 tentang Jawaban Panggilanmenghadap persidangan Pengadilan Militer;2.
Pelda Adang Susanto, NRP 521019 ke PengadilanMiliter Il11 Yogyakarta;2. Surat Panggilan dari Otmil IIl10 Yogyakarta Nomor: B/168/IV/2021, tanggal 20 april 2021 tentang Panggilan ke2 untukmenghadap persidangan a.n. Pelda Adang Susanto, NRP 521019 kePengadilan Militer Il11 Yogyakarta; dan3. Surat Panggilan dari Otmil I10 Yogyakarta Nomor:B/219/V/2021, tanggal 19 Mei 2021 tentang Panggilan ke3 untukmenghadap persidangan a.n.
Pelda Adang Susanto, NRP 521019 kePengadilan Militer Il11 Yogyakarta.Bahwa sebelumnya Majelis akan memberikan pendapatnyamengenai batasan lamanya tindak pidana dalam Pasal 87 Ayat (1)ke2 jo Ayat (2) KUHPM sebagaimana yang didakwakan terhadap diriTerdakwa sebagai berikut:Bahwa penghitungan waktu Terdakwa melakukan Tindak Pidanameninggalkan dinas tanpa jin Komandan Satuan terhenti sejakperkara Terdakwa dilaporkan oleh Kesatuannya ke SatpomPangkalan TNI AU Adisutjipto berdasarkan Laporan Polisi Nomor
PeldaAdang Susanto, NRP 521019.Bahwa berdasarkan ketentuan dan pertimbangan tersebut di atas,maka Majelis Hakim berpendapat perkara ini telah memenuhi syaratuntuk diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Terdakwa (secarain absensia). Dalam hal ini Majelis menyatakan dalam memeriksadan memutus perkara Terdakwa a.n.